Penganiayaan
Rambo Masuk Bui Usai Hajar Seorang Bapak Hingga Opname Karena Anak yang Seloroh
Polres Siantar menangkap seorang pria bernama Rambo yang menganiaya seorang bapak karena anaknya sempat berseloroh
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Reskrim Polres Siantar menangkap Dika Silaban alias Rambo (38) kurang dari 1x24 jam setelah dirinya melakukan penganiayaan terhadap seorang bapak bernama Pargaulan Siagian (54) di Jalan Simatupang, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (23/6/2023).
Akibat pemukulan yang ia lakukan, korban Pargaulan Siagian tidak sadarkan diri dengan luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah segar dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Vita Insani.
Kanit Jahtanras Reskrim Polres Siantar, Ipda Lizar Hamdani mengatakan yang bersangkutan diamankan saat bersama keluarga pulang dari Tarutung, Tapanuli Utara.
Baca juga: Naik Pitam! Wanita Coret Mobil Pakai Lipstik Gegara Parkir Sembarangan di Depan Rumah
"Ditangkap saat menaiki bus KBT, tim opsnal langsung menuju loket KBT di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun dan mengamankan pelaku," kata Lizar.
Adapun kronologi penganiaya yang dilakukan pelaku bermula pada hari Rabu (14/6/2023) pukul 13.00 WIB.
Pelaku awalnya dipukul pada bagian kepala belakangnya sekali oleh Andika Siagian, anak dari korban dan langsung melarikan diri.
Baca juga: Waduh, Usai Tabrak Truk, Seorang Pemuda Malah Acungkan Celurit dan Pecahkan Kaca Kendaraan
Selanjutnya, pada Kamis 15 Juni 2023 pukul 23.30 WIB di Jalan TB Simatupang, pelaku mengatakan kepada korban agar menasihati anaknya untuk tidak keterlaluan bercanda.
Namun, anak korban Andika Siagian yang berada di lokasi melawan hingga terjadi cekcok.
Korban kemudian memukul kepala pelaku sekali sampai terjatuh.
Melihat itu, keluarga korban lainnya juga ikut mengeroyok pelaku.
Baca juga: ENAM FAKTA Penemuan 4 Kerangka Bayi di Kebun, Ternyata Hasil Hubungan Inses Antara Anak dan Ayahnya
Kemudian datang dua orang masyarakat melerai.
Saat itu pelaku meninggalkan lokasi tersebut sembari mengatakan 'awas kalian tiga ya, hati-hati'.
Sehari setelahnya, pelaku kembali datang dengan mengambil kayu broti dan menghantam Pargaulan Siagain yang saat itu sedang bekerja beres-beres jualan hasil tani.
"Polres Siantar mengamankan barang bukti dua buah kayu broti, sehelai baju batik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku sedang diproses hukum pelaku disangka dengan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat 2 Subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP," kata Liza.(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.