Polemik Wisuda

Wisuda PAUD-SMA jadi Polemik, Akhirnya Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran: Berikut Isinya

Adapun dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin aturan terkait wisuda PAUD hingga SMA dikutip dari laman resmi Kemendikbud yaitu:

dok
Ilustrasi wisuda 

Eri melanjutkan, pihaknya membuka posko pengaduan.

Harapannya orang tua siswa yang merasa keberatan dengan wisuda anak-anaknya bisa melapor.

"Bila menemukan pungutan terkait wisuda atau pungutan lain, orang tua siswa bisa menghubungi layanan pengaduan sahabat Dinas Pendidikan Surabaya di nomor 081259896163," kata Eri.

Disdik Sumut akan Evaluasi Perayaan Wisuda di Semua Tingkatan Sekolah

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan mengevaluasi sekolah SD, SMP, SMA dan SMK yang menggelar acara perayaan wisuda kelulusan yang belakangan ini hangat diperbicangan.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Asren Nasution mengaku telah mendengar isu tersebut.

Meskipun belum ada terjadi penolakan di Sumut, ia berencana akan memanggil sekolah-sekolah untuk dilakukan evaluasi. 

"Kalau itu di wilayah kerja kita, SMA, SMK dan SLB segera saya lakukan evaluasi," kata Asren, di Komplek Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), Jalan Gatot Subroto, Sabtu (24/6/2023). 

Asren mengatakan, akan menganbil tidakan setelah melakukan evaluasi terlebih dahulu. Ia juga akan menindak tegas apabila acara perayaan wisuda kelulusan memberatkan masyarakat atau orang tua siswa. 

"Jika itu memberatkan masyarakat, hentikan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Asren mengatakan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota yang membawahi tingkatan SMP, SD dan TK. 

"Kalau SMP ke bawah, itu di bawah wewenang kabupaten dan kota, kita akan koordinasikan," pungkasnya.

Kemendikbudristek memastikan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus bukanlah kewajiban.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid.

"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved