Polemik Wisuda

Wisuda PAUD-SMA jadi Polemik, Akhirnya Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran: Berikut Isinya

Adapun dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin aturan terkait wisuda PAUD hingga SMA dikutip dari laman resmi Kemendikbud yaitu:

dok
Ilustrasi wisuda 

"Kemendikbudristek menegaskan wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," tambah Suharti.

Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik.

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur Suharti.

Melalui surat edaran ini Kemendikbudristek meminta kepala dinas pendidikan daerah untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” pungkas Suharti.

(*/Rechtin Ritonga/Tribun-medan/Tribunnews)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved