Medan Terkini

Daftar 5 Kursi Kepala Dinas Pemko Medan yang Dilelang, Ini Jadwal dan Syaratnya

Inilah daftar 5 jabatan kepala dinas di Pemko Medan yang dilelang. Simak jadwal pendaftaran dan syarat-syarat yang diharuskan:

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ ANISA RAHMADANI
Wali Kota Bobby Nasution melantik 19 Kepala OPD tingkat eselon II, Senin (2/1/2023). Saat ini Pemko Medan membuka pendaftaran pelelangan jabatan untuk lima kepala OPD. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) mengumumkan jadwal pelelangan jabatan untuk mengisi lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di beberapa dinas Pemko Medan.

Hal tersebut diketahui Tribun Medan dari instagram resmi milik Kominfo Medan, @diskominfomedan dan Pemko Medan @pemkomedan, Senin (26/6/2023).

Dalam postingan tersebut, pendaftaran pelelangan jabatan dilakukan mulai tanggal 23 Juni - 7 Juli 2023.

Pendaftaran pelelangan ini untuk mengisi kepala OPD di lima dinas. Yakni, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan, dan Direktur RSUD Pirngadi.

Kepala Diskominfo Medan, Arrahman Pane membenarkan informasi tersebut.

"Benar, berdasarkan instruksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pelelangan tersebut sudah diumumkan sejak 23 Juni lalu. Hanya saja baru di posting di Instagram semalam," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (26/7/2023).

Dijelaskan Arrahman, pihaknya belum mengetahui apakah sudah ada PNS Pemko Medan yang mendaftar untuk pelelangan jabatan tersebut.

"Kalau hal itu bisa tanyakan langsung ke BKD Pemko Medan," ucapnya.

Arrahman juga membeberkan beberapa syarat dan jadwal pelelangan lima jabatan itu, sebagai berikut :

Syarat Lelang Jabatan Kepala Dinas

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Usia maksimum 56 tahun.
  3. Pangkat atau golongan ruang minimal pembina IV/a.
  4. Kualifikasi pendidikan minimal S-I atau D-IV sedang atau pernah menduduki serendah-rendahnya jabatan.
  5. Administrator atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat 2 tahun.
  6. Telah menyampaikan laporan pajak tahunan pribadi di tahun 2022.
  7. Telah menyampaikan LHKPN tahun 2022 (bagi wajib lapor LHKPN).
  8. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dengan materai Rp 10.000 ditujukan kepada Wali Kota Medan.
  9. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
  10. Tidak dijatuhi hukuman disiplin singkat, sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir.
  11. Tidak dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana oleh penegak hukum.
  12. Tidak sedang memiliki kewajiban tuntutan ganti rugi .
  13. Mendapat persetujuan atau rekomendasi mengikuti seleksi dari PPK jika peserta berasal dari luar instansi Pemko Medan.
  14. Penilaian sasaran kinerja pegawai tahun 2021-2022 minimal bernilai baik.
  15. Sehat jasmani dan rohani.
  16. Bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Berikut Jadwal pelelangan jabatan:

1. Pengumuman seleksi terbuka, 23 Juni 2023.

2. Pendaftaran dan penerimaan berkas, 23 Juni- 7 Juli 2023.

3. Seleksi administrasi, 10 Juli 2023.

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi, 11 Juli 2023.

5. Assesment test, 13 Juli 2023

6. Pengumuman hasil assement test, 20 Juli 2023.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved