SPBU

SPBU yang Diduga Melakukan Penyelewengan BBM Subsidi di Langkat Baru Dijatuhi Sanksi Bulan Lalu

SPBU yang diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat ternyata pernah dijatuhi sanksi.

|
TRIBUN MEDAN/ANIL RASYID
Salah satu becak bermotor (betor) saat membawa jeriken berisi solar yang dibeli dari SPBU 14.208.168 yang berada di Jalan Thamrin Brandan Timur Baru, Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sabtu (24/6/2023) dinihari. Seorang pengendara sepeda motor masuk ke SPBU, dan memberikan segepok uang kepada petugas SPBU dengan jumlah yang cukup banyak, Sabtu (24/6/2023) dinihari. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - SPBU yang diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat ternyata pernah dijatuhi sanksi oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria kepada Tribun Medan pada saat dihubungi, Senin (26/6/2023).

Satria mengatakan bahwa SPBU dengan kode 14.208.168 dijatuhkan sanksi administrasi pada Mei 2023 dikarenakan tata kelola penyaluran BBM Subsidi yang kurang baik.

"SPBU tersebut pada bulan Mei itu sudah kami lakukan pembinaan berupa sanksi administrasi," Ujarnya.

Adapun sanksi administratif tersebut diberlakukan mulai dari tanggal 10 Mei hingga 10 Juni 2023.

"Hal tersebut dilakukan, dikarenakan diperlukannya perbaikan tata kelola penyaluran BBM Subsidi baik itu solar maupun pertalite," Ungkapnya.

Satri menjabarkan, SPBU yang diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, setiap harinya memasok sebanyak kurang lebih 16 kiloliter untuk pertalite dan 5 kiloliter untuk solar.

"Lalu mengenai pasokannya adalah perhari untuk pertalite kurang lebih 16 kiloliter lalu untuk solar kurang lebih pasokannya 5 kiloliter per hari," Paparnya

Diketahui sebelumnya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.208.168 yang berada di Jalan Thamrin Brandan Timur Baru, Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ternyata masih tetap melakukan transaksi jual beli BBM.

Padahal SPBU tersebut berlabel buka 24 jam. Nyatanya saat wartawan Tribun Medan menyambangi lokasi pada, Jumat (23/6/2023) sekira pukul 22.25 WIB, SPBU yang dimaksud sudah tutup.

Tampak lampu utama padam serta pagar SPBU juga tertutup.

Namun, tampak beberapa kali becak bermotor (Betor) masuk dan keluar dari celah pagar yang ditutup untuk membeli BBM yang dimuat di dalam jeriken-jeriken.

Betor tersebut membawa jeriken berukuran besar. Bahkan mayoritas konsumen nakal ini, membeli solar subsidi dengan jumlah liter yang besar.

Begitu juga dengan mobil jenis minibus yang diduga memodifikasi tangkinya, tak mau ketinggalan memborong BBM jenis solar subsidi ini.

Pada waktu memasuki pukul 01.00 WIB, Sabtu (24/6/2023) dinihari, wartawan Tribun Medan melihat aktifitas yang mencurigakan di dekat mesin pengisi BBM.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved