Berita Viral
Staff KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Cuma Kena Sanksi Etik, Saut Situmorang: Harusnya Dipecat
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang heran dengan sanksi etik yang diberikan terhadap pegawai KPK yang melakukan pungli
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang heran dengan sanksi etik yang diberikan terhadap pegawai KPK yang melakukan pungli dan pelecehan terhadap keluarga tahanan Rutan KPK.
Pegawai tersebut menurut Saut semestinya mendapat sanksi berupa pemecatan.
"Oh iya dong jelas pecat," katanya saat ditemui usai acara Acara Wisuda Indonesia Memanggil Anti-Corruption Academy (IM-ACA) Batch-1 di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023) malam.
Alasannya, perbuatan pungli dianggap sudah berlawanan dari prinsip dasar pemberantasan korupsi.
"Dalam pemberantasan korupsi tuh anda enggak boleh korupsi dalam memberantas korupsi," ujarnya.
Sementara terkait pelecehan yang dilakukan oknum petugas kepada istri tahanan, Saut menilainya sebagai hal yang memalukan bagi KPK.
Sebab keluarga tahanan merupakan pihak yang semestinya dilindungi, bukan justru dilecehkan.
"Coba bayangkan, orang yang kita teliti, orang yang kita sidik, itu bagian dari penegak hukum yang kemudian mereka proteksi. Itu memalukan sebenarnya," katanya.
Dia pun membandingkan dengan penanganan pegawai yang melakukan pelanggaran etik di Rutan KPK pada periode jabatannya.
Menurutnya, sanksi etik yang diberikan berbanding terbalik dengan masa kini. Padahal pelanggaran yang dilakukan relatif lebih ringan.
"Zaman dulu kan, ada orang bawa pemanas, terus ada yang nerima uang kecil-kecil, ya itu mungkin bisalah yang seperti itu. Itu juga tidak dimaafkan, langsung kita pecat," kata Saut.
Sebagai informasi, atas tindakan pungli yang diajukan para pegawainya senilai Rp 4 mliar, KPK telah melakukan rotasi.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai Rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Sementara terkait tindak pelecehan yang dilakukan terhadap istri tahanan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhi hukuman sanksi etik sedang.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Ali Fikri, Sabtu (24/6/2023).
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
KASUS Keracunan MBG Belum Tuntas, 22 Murid SD dan 41 Siswa SMP Muntah-Pusing, Ada Dirujuk ke RSUD |
![]() |
---|
SOSOK Venlie Dipolisikan Ayahnya Curi Uang Rp 600 Juta Demi Game Online, Ngamuk dan Pukul Orangtua |
![]() |
---|
MUNCUL Dugaan Perundungan di Sekolah, Makam Bocah 9 Tahun Dibongkar, Polisi Gelar Penyelidikan |
![]() |
---|
Jaksa Agung Bilang Betul-betul Cari Silfester Matutina, Ternyata Sang Terpidana di Jakarta |
![]() |
---|
KETIKA Anies Sindir Pemerintahan Prabowo, Riza Patria Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.