Berita Persidangan
Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta Dalam Perkara Judi Online dan TPPU
Jonni alias Apin BK divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Jonni alias Apin BK divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jonni alias Apin BK dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," ucap Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan, Selasa (27/6/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Amarah AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Meledak, Tampar Handphone hingga Bentak Si Wartawan
Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan perjudian dan TPPU," kata hakim.
Sedangkan menurut hakim, hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya.
Baca juga: Kapolres Binjai Dicopot Kapolri, Ini Reaksi AKBP Hendrick Situmorang Ditanya soal Pelecehan Polwan
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula sekitar bulan November 2021 saat terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik Terdakwa di Komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online dimaksud.
"Untuk meningkatkan omset permainan judi online dimaksud, sekitar bulan Januari 2022 terdakwa Jonni alias Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan," kata JPU.
Terdakwa membeli dari saksi Yusuar dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Jonni dengan Surat Hak Milik Nomor 6287, 6288 dan Nomor 6290 yang diterbitkan Kepala Badan Pertanahan Deli Serdang tanggal 03 Februari 2022.
Selanjutnya terdakwa merenovasi lantai II dan lantai III ruko blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan Nomor 59 tersebut menjadikan lokasi guna menjalankan perjudian online milik terdakwa.
Terdakwa mempersiapkan tempat operasional permainan judi online dimaksud dengan membagi ruangan-ruangan ruko tersebut menjadi 20 ruangan yang berada di lantai II sebanyak 10 ruangan dengan rincian ruangan 2A, 2BC, 2D, 2E, 2F, 2G, 2H, 2I, 2J, 2K dan lantai III juga menjadi 10 ruangan dengan rincian ruangan 3A, 3B, 3C, 3D, 3E, 3F, 3G, 3H, 3I dan 3J.
Untuk melengkapi fasilitas perjudian dimaksud, terdakwa juga menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, computer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap) untuk mengoperasionalkan permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William .
"Dengan menyediakan fasilitas tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 20 juta sampai dengan Rp 75 juta perbulannya dari para bandar judi atau pemilik website judi online yang beroperasi, tergantung dari besar kecilnya ruangan yang dipakainya tersebut yang dibayarkan oleh mereka melalui orang kepercayaannya bernama Didi (belum tertangkap)," ucapnya.
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Pungli Dana Bos, Dua Kepsek di Batubara Cuman Dituntut 1,5 Tahun, JPU: Berlaku Sopan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.