Berita Persidangan
Amarah AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Meledak, Tampar Handphone hingga Bentak Si Wartawan
Saat wartawan melakukan peliputan pengambilan gambar, Achiruddin menampar handphone dan marah kepada wartawan yang bekerja di salah satu media online
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan mendadak meledak amarahnya.
AKBP Achiruddin Hasibuan sampai-sampai tampar handphone wartawan saat pelimpahan tahap II berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Saat wartawan melakukan peliputan pengambilan gambar, Achiruddin menampar handphone dan marah kepada wartawan yang bekerja di salah satu media online tersebut.
Baca juga: Kapolres Binjai Dicopot Kapolri, Ini Reaksi AKBP Hendrick Situmorang Ditanya soal Pelecehan Polwan
Murkanya terdakwa tersebut, terjadi saat Achiruddin sedang berada di ruang tahap II Kejari Medan.

"Ehh kau," kata Achiruddin sembari menampar handphone wartawan.
"Dari wartawan kami pak," jawab wartawan tersebut.
"Permisi kau, jangan asal-asal aja kau," sambung Achiruddin kembali.
Atas sikap tersebut pun, wartawan tersebut merasa diintimidasi oleh terdakwa AKBP Achiruddin saat melakukan peliputan.
Saat ini, Kejari Medan telah menerima tahap II (berkas dan tersangka) dari Penyidik Polda Sumut dalam perkara penganiayaan.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumut dalam kasus penganiayaan.
Terhadap berkas perkara tersebut, Kejati Sumut juga telah menetapkan P21 terhadap berkas perkara tersebut.
"Tersangka AKBP AH dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentang membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," urai Yos, Rabu (14/6/2023).

Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Pungli Dana Bos, Dua Kepsek di Batubara Cuman Dituntut 1,5 Tahun, JPU: Berlaku Sopan |
![]() |
---|
Jaksa Banding atas Vonis Setahun Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Nina Wati di Pengadilan Lubuk Pakam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.