Berita Persidangan

Amarah AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Meledak, Tampar Handphone hingga Bentak Si Wartawan

Saat wartawan melakukan peliputan pengambilan gambar, Achiruddin menampar handphone dan marah kepada wartawan yang bekerja di salah satu media online

|

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan mendadak meledak amarahnya.

AKBP Achiruddin Hasibuan sampai-sampai tampar handphone wartawan saat pelimpahan tahap II berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Saat wartawan melakukan peliputan pengambilan gambar, Achiruddin menampar handphone dan marah kepada wartawan yang bekerja di salah satu media online tersebut.

Baca juga: Kapolres Binjai Dicopot Kapolri, Ini Reaksi AKBP Hendrick Situmorang Ditanya soal Pelecehan Polwan

Murkanya terdakwa tersebut, terjadi saat Achiruddin sedang berada di ruang tahap II Kejari Medan.

Achiruddin Hasibuan memberikan keterangan pers setelah menjalani rekonstruksi penganiayaan di Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (8/5) siang. Rekonstruksi yang digelar sebanyak 27 adegan dan Achiruddin Hasibuan mengatakan anaknya merupakan korban salah sasaran bara asmara Ken Admiral.
Achiruddin Hasibuan memberikan keterangan pers setelah menjalani rekonstruksi penganiayaan di Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (8/5) siang. Rekonstruksi yang digelar sebanyak 27 adegan dan Achiruddin Hasibuan mengatakan anaknya merupakan korban salah sasaran bara asmara Ken Admiral. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

"Ehh kau," kata Achiruddin sembari menampar handphone wartawan.

"Dari wartawan kami pak," jawab wartawan tersebut.

"Permisi kau, jangan asal-asal aja kau," sambung Achiruddin kembali.

Atas sikap tersebut pun, wartawan tersebut merasa diintimidasi oleh terdakwa AKBP Achiruddin saat melakukan peliputan.

Saat ini, Kejari Medan telah menerima tahap II (berkas dan tersangka) dari Penyidik Polda Sumut dalam perkara penganiayaan.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumut dalam kasus penganiayaan.

Terhadap berkas perkara tersebut, Kejati Sumut juga telah menetapkan P21 terhadap berkas perkara tersebut.

"Tersangka AKBP AH dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentang membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," urai Yos, Rabu (14/6/2023).

AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) berjalan menuju Gedung Propam Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (2/5) sore. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil Sidang Kode Etik Profesi AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) berjalan menuju Gedung Propam Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (2/5) sore. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil Sidang Kode Etik Profesi AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved