BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan KC Medan Imbau Masyarakat Segera Lapor Jika ada Kendala Ini di Faskes

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sungkan melapor ke petugas, jika mengalami kendala layanan di tiap Faskes

TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA TARIGAN
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan, Rice Handayani (dua kanan), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy (dua kiri) saat memaparkan panduan lapor terkait layanan fasilitas kesehatan, di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Senin (27/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sungkan melapor ke petugas, jika mengalami kendala layanan di tiap Fasilitas Kesehatan (Faskes) mana pun.

Sebab, disetiap Faskes, BPJS kesehatan telah menyediakan jasa layanan untuk masyarakat melakukan aduan, terhadap segala kendala yang tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Rice Handayani, Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS kesehatan KC Medan, kepada Media, Selasa (27/6/2023).

Dikatakannya, hal tersebut sejalan dengan misi peningkatan kualitas layanan kesehatan, dimana menjadi prioritas pemerintah di tahun 2023 ini.

Rice juga menjelaskan, beberapa hal yang sering terjadi di lapangan, dan sudah menjadi mindset masyarakat.

"Jika ada RS yang membatasi hari rawat inap, peserta BPJS boleh langsung melaporkannya kepada kita, kemudian jika ada yang mengatakan ruangan penuh, peserta bisa mengecek ketersediaan kamar di JKN Mobile, apakah benar adanya atau tidak," ujarnya.

Imbauan tersebut karena masih banyak masyarakat yang mengira ada batas hari rawat di rumah sakit, jika menggunakan BPJS Kesehatan.

Namun demikian, bukan berarti pasien dapat menentukan berapa hari ia harus dirawat.

Sebab, keputusan pulang tidak pulangnya pasien ditentukan oleh dokter yang merawat.

"Keputusan pulang tidaknya pasien kan dokter yang menentukan, jadi kalau ada bahasa dari rumah sakit harus pulang karna sudah tiga hari misalnya, itu yang harus segera dilaporkan," jelasnya.

Rice juga menyampaikan saat ini BPJS terus bertranformasi dalam pengembangan mutu layanan Faskes.

Dimulai dari meminimalisir berkas yang harus disediakan pasien, ditegaskannya tidak ada lagi keharusan pasien membawa berkas fotocopy KTP dan lainnya.

"Kalau ada Faskes yang mengharuskan bawa fotocopy, juga segera melaporkan kepada kita, itu sudah tidak harus lagi, selagi pasien bawa KTP, sudah mengidentifikasi keanggotaannya di BPJS. Juga surat rujukan sekarang tidak ada sistem print, semua di input melalui online sistem," ungkapnya.

BPJS kesehatan juga telah membuat papan maklumat di setiap fasilitas kesehatan, terkait hal tersebut.

Ketentuan keseluruhan tersebut berlaku di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

Kolaborasi petugas DUTA (Pemandu Layanan Peserta) JKN telah tersedia di setiap Faskes, dengan kontak person yang telah tersedia.

(cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved