BPJS Kesehatan

BEDA Fasilitas KRIS dengan Sistem Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Sistem Kelas BPJS Dihapus

Layanan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan digantikan dengan KRIS. Apa bedanya fasilitas KRIS dengan Kamar Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?

Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Layanan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan digantikan dengan KRIS..

Apa bedanya fasilitas KRIS dengan Kamar Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?

Pemerintah bakal menerapkan aturan layanan kamar kelas 1,2,3 di Rumah Sakit (RS) dengan layanan kamar rawat inap standar (KRIS).

Aturan ini akan diberlakukan secara bertahap hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Baca juga: Prediksi Skor Nilai Minimal SKD CPNS 2024 Kemenkumham, Ketentuan Mengubah Data Diri pada Akun SSCASN


Peleburan kelas ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan Presiden Jokowi pada 8 Mei lalu.


Lalu bagaimana perbedaan layanan KRIS dan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?

Pada Pasal 46 tertulis kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagai berikut:

Baca juga: Doa saat Melihat Kakbah Secara Langsung, Disunahkan untuk Dibaca

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved