Medan Tekini

Besaran Iuran Peserta JKN dan Rinciannya Setelah Sistem Kelas di BPJS Kesehatan Dihapus

Sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan resmi dihapus. Lantas, berapa iuran peserta JKN sesuai aturannya? . . .

|
Kontan.co.id/ Muradi
Iuran BPJS Kesehatan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan resmi dihapus.

Lantas, berapa iuran peserta JKN sesuai aturannya?

Seperti diberitakan, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal diganti.

Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya.

Masyarakat khawatir regulasi tersebut akan menaikkan iuran bulanan yang mereka bayar selama ini.

Terlebih banyak pula yang bertanya bagaimana jika sudah membayar iuran selama setahun penuh.

Menjawab ini, Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Cabang Medan, Faisal Bukit menyampaikan beberapa poin diantaranya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 bahwa mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.

Sampai dengan saat ini ungkapnya belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut.

Faisal Bukit juga menegaskan kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan (menkes) dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan," ujarnya kepada Media, Selasa.(14/5/2024).

Sehingga katanya sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Baca juga: Nekatnya Pria Tua Nikahi Selingkuhan Sampai Siapkan Warisan, Istri Sah Melabrak Malah Dipolisikan

"Besaran nomilan iuran masih sama, dimana besaran iuran untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas II Rp100 ribu per orang per bulan dan untuk kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya sebesar Rp35 ribu,' kata Faisal Bukit.

Faisal Bukit meminta agar masyarakat untuk tidak perlu khawatir, sampai dengan Perpres ini diundangkan pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya.

"Bersama fasilitas kesehatan, kami berkomitmen untuk tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN " Mudah, Cepat dan Setara" dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Manchester City Depak Arsenal dari Puncak Klasemen, Berikut Skenario Juara Liga Inggris Musim Ini

RS Swasta Harus Penuhi 12 Kriteria

Pemerintah akan segera mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 untuk menggantikan kelas-kelas pelayanan pasien pada layanan BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved