Medan Tekini

Besaran Iuran Peserta JKN dan Rinciannya Setelah Sistem Kelas di BPJS Kesehatan Dihapus

Sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan resmi dihapus. Lantas, berapa iuran peserta JKN sesuai aturannya? . . .

|
Kontan.co.id/ Muradi
Iuran BPJS Kesehatan 

Namun ada kekhawatiran dalam memenuhi 12 kriteria tersebut terutama bagi rumah sakit (RS) swasta.


Jika RS pemerintah tinggal menunggu alokasi APBN atau APBD untuk renovasi sementara RS swasta kesulitan modal renovasi ruang perawatan sesuai KRIS.

Seharusnya Pemerintah memberikan pinjaman tanpa bunga kepada RS swasta untuk merenovasi ruang perawatan pasien," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar di Jakarta, dikutip Selasa (14/5/2024).

Dalam lerpres 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengatur KRIS dengan ruang perawatan mengarah ke satu ruang perawatan dgn maksimal 4 tempat tidur, dan 12 kriteria ruangan.

 "Pelaksanaan program KRIS akan merujuk pada PP nomor 47 tahun 2021, dimana pada pasal 18 disebutkan RS Swasta dapat mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total yang ada, dan RS Pemerintah minimal mengalokasikan 60 persen," ujar dia.

Baca juga: Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025

Pada Pasal 46 tertulis kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagai berikut:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;


g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

i. tirat/partisi antar tempat tidur;

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas dan;

l. outlet oksigen

(cr26/tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved