BPJS Kesehatan

BEDA Fasilitas KRIS dengan Sistem Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Sistem Kelas BPJS Dihapus

Layanan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan digantikan dengan KRIS. Apa bedanya fasilitas KRIS dengan Kamar Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?

Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Ilustrasi 

Lalu, kelas 2: Peserta mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang, dapat memilih dokter spesialis sesuai kebutuhan, dan mendapatkan layanan tambahan seperti TV dan AC.

Serta, kelas 3: Peserta mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang, tidak dapat memilih dokter spesialis (hanya mendapatkan dokter umum atau dokter spesialis yang ditunjuk oleh rumah sakit), dan tidak mendapatkan layanan tambahan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sebagian artikel diolah dari : TribunSolo.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved