BPJS Kesehatan
BEDA Fasilitas KRIS dengan Sistem Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Sistem Kelas BPJS Dihapus
Layanan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan digantikan dengan KRIS. Apa bedanya fasilitas KRIS dengan Kamar Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?
Editor:
Salomo Tarigan
Lalu, kelas 2: Peserta mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang, dapat memilih dokter spesialis sesuai kebutuhan, dan mendapatkan layanan tambahan seperti TV dan AC.
Serta, kelas 3: Peserta mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang, tidak dapat memilih dokter spesialis (hanya mendapatkan dokter umum atau dokter spesialis yang ditunjuk oleh rumah sakit), dan tidak mendapatkan layanan tambahan.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sebagian artikel diolah dari : TribunSolo.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.