Berita Medan

Ditangkap BNN dan Terbukti Miliki 26 Kilogram Sabu, 3 Pria Dituntut Pidana Mati

majelis hakim yang menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH).

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Para terdakwa (sebelah kiri bawah) saat mendengar nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Zulkarnain alias Junet (36), Andi Pratama (29) dan Muhammad Jumalis alias Alis (37) dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukum kepada para terdakwa dengan pidana mati," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad, Selasa (27/6/2023).

Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ucap Jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim yang menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH).

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya izmail mengatakan perkara ini berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, Terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) dihubungi oleh Fauzi melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan kapan Terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) berangkat mengambil narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) menjawab nanti subuh.

"Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa Zulkarnain menghubungi Muhammad Jumalis dan mengatakan mau kerja ga kamu lalu Muhammad Jumalis menjawab kerja apaan, kemudian Terdakwa Zulkarnain menjawab Bawa Sabu mau ga kau lalu Muhammad Jumalis bertanya berapa ongkosnya kalau cocok boleh lah dan disampaikan oleh Terdakwa Zulkarnain 5 juta perbungkus belum tahu pokoknya stanby saja," kata Jaksa.

Bahwa pada tanggal 02 November 2022 sekira jam 16.43 WIB , Terdakwa Zulkarnain dikirim pesan Whatsapp oleh Fauzi yang isinya memerintahkan Terdakwa Zulkarnain untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Pulo Simardan Tanjung Balai Asahan, lalu Terdakwa Zulkarnain menuju ke tempat tersebut dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam nomor polisi BK 74 NED.

"Sesampainya disana, Terdakwa Zulkarnain bertemu dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenal yang merupakan orang yang diperintah oleh Fauzi, lalu orang tersebut membuka pintu samping kiri mobil Terdakwa dan memasukan dua buah tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu-sabu," ucapnya.

Bahwa kemudian setelah Terdakwa Zulkarnain menerima narkotika jenis sabu-sabu, lalu Muhammad Jumalis dan bertanya lagi dimana, lalu dijawab Muhammad Jumalis lagi di jalan, lalu Muhammad Jumalis bertanya lagi dimana dan Terdakwa Zulkarnain menjawab di jalan Selat Lancang Tanjung Balai Asahan, lalu Muhammad Jumalis menyampaikan akan menghampiri Terdakwa Zulkarnain Alias Junet Bin Teungku Mahmud (Alm) di sana.

Selanjutnya pada saat Zulkarnain bertemu dengan Muhammad Jumalis dan langsung mengambil dua buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan meletakannya di mobilnya kemudian Terdakwa Zulkarnain memberikan uang sebesar Rp 1 juta untuk digunakan membayar bensin, tol dan makan.

Selanjutnya Terdakwa Zulkarnain bersama dengan Muhammad Jumalis beriringan menuju ke Medan untuk menemui Andi Pratama Bin Nurdin yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Sekira pukul 23.09 Terdakwa Zulkarnain tiba di Medan dan menghubungi Andi Pratama untuk menyampaikan bahwa dirinya telah sampai di Galon di Jalan Gagak Hitam dan Andi Pratama Bin Nurdin menaympaikan untuk putar arah untuk bertemu di Jalan Gagak Hitam, Jalan Arteri Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Setelah bertemu dengan Andi Pratama, Terdakwa Zulkarnain menyampaikan untuk menunggu sebentar karena narkotika jenis sabu-sabu yang membawa adalah Muhammad Jumalis.

Bahwa tidak lama kemudian Muhammad Jumalis tiba dan memarkirkan mobilnya tepat di belakang mobil Terdakwa Zulkarnain, lalu Terdakwa Zulkarnain langsung menuju mobil Muhammad Jumalis dan mengambil satu buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu lalu memasukan tas tersebut ke dalam mobil milik Andi Pratama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved