Berita Medan

Ditangkap BNN dan Terbukti Miliki 26 Kilogram Sabu, 3 Pria Dituntut Pidana Mati

majelis hakim yang menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH).

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Para terdakwa (sebelah kiri bawah) saat mendengar nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/6/2023). 

"Bahwa ketika Terdakwa Zulkarnain akan mengambil tas ransel lainnya di mobil Muhammad Jumalis kemudian datang Djoni, Asep Kusnandi, Hermawan Putu Wibowo dan tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Tanjung Balai Asahan yang akan dibawa ke Medan, langsung mengamankan Terdakwa Zulkarnain beserta Muhammad Jumalis, Andi Pratama dan Muhammad Khoirul yang berada di dalam mobil Daihatsu Ayla warna merah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," urainya.

Bahwa terdakwa Zulkarnain akan menerima sebesar Rp 5 juta per bungkus oleh Fauzi apabila pekerjaan membawa narkotika jenis sabu-sabu telah selesai dilaksanakan.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved