Berita Viral

GAWAT Bikin Malu, Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalan Dinas hingga Rp 550 Juta, Kini Semua Diperiksa

Pegawai KPK ketahuan korupsi uang perjalanan dinas selama satu tahun atau dari rentang waktu 2021 hingga 2022. 

HO
Pegawai KPK ketahuan korupsi uang perjalanan dinas selama satu tahun atau dari rentang waktu 2021 hingga 2022.  

KPK menonaktifkan puluhan pegawai imbas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan mereka yang dinonaktifkan itu ditengarai memiliki peran dalam pungli tersebut.

“Puluhan kok,” kata Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (27/6/2023).

Sayangnya, Alex tidak bisa memastikan siapa saja pegawai KPK yang dinonaktifkan gara-gara kasus ini.

Dia juga tak bisa memastikan apakah kasus ini turut melibatkan petinggi, seperti kepala rutan atau tidak.

“Kalau itu nanti saya lihat ya,” ujar Alex.

Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022.

Jumlah uang yang terkumpul dalam pungutan itu ditengarai mencapai Rp 4 miliar.

Belakangan diketahui bahwa pungutan liar itu terungkap gara-gara ada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan.

Pegawai tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara terbuka.

Namun dari pemeriksaan di kasus tersebut, diketahui bahwa keluarga tahanan dimintai duit oleh pengelola rutan KPK.

Si saksi mengaku memberikan hingga Rp 72,5 juta kepada pengelola rutan dengan alasan untuk kebutuhan si tahanan.

KPK menyatakan telah memulai penyelidikan untuk menemukan tindak pidana korupsi dari pungutan liar ini.

KPK membagi tim pemeriksaan menjadi dua. Pertama yang berfokus untuk menyelidikan dugaan pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved