Berita Viral

GAWAT Bikin Malu, Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalan Dinas hingga Rp 550 Juta, Kini Semua Diperiksa

Pegawai KPK ketahuan korupsi uang perjalanan dinas selama satu tahun atau dari rentang waktu 2021 hingga 2022. 

HO
Pegawai KPK ketahuan korupsi uang perjalanan dinas selama satu tahun atau dari rentang waktu 2021 hingga 2022.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai KPK ketahuan korupsi uang perjalanan dinas selama satu tahun atau dari rentang waktu 2021 hingga 2022. 

Akibat perbuatan itu diduga telah timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 550 juta.

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," ucap Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

"Dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ungkapnya.

Cahya mengatakan dugaan pemotongan uang dinas ini ditemukan atasan dan tim kerja pegawai dimaksud.

Baca juga: Amarah AKBP Achiruddin Hasibuan Meledak Hingga Tampar Handphone Wartawan

Baca juga: VIRAL Tas Berisi Uang Jutaan Rupiah Raib Digondol Maling di Sebuah Mal, Wajah Pelaku Terekam CCTV

Akan tetapi, Cahya enggan membuka identitas pelakunya.

Cahya berkata, atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluh adanya proses administrasi yang berlarut.

Tak hanya itu, terjadi pemotongan uang perjalanan dinas.

 "Atasan dan tim kemudian melalukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," kata dia.

Kata Cahya, inspektorat melaporkan pegawai itu ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Pegawai tersebut bakalan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak hanya itu, Kesekjenan KPK juga melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas.

Tujuannya, agar pegawai bisa dijatuhi hukuman etik.

"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," kata Cahya.

Baca juga: Tampang Alwi Husen Si Pelaku Revenge Porn yang Cuma Sidang Online, Korban malah Sidang Offline

Baca juga: SIM Anda Sudah Mati? Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Berikut Ini Syaratnya

Puluhan Pegawai KPK Dinonaktifkan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved