Viral Medsos

SIM Anda Sudah Mati? Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Berikut Ini Syaratnya

Korlantas Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa belakunya habis atau SIM mati di kondisi tertentu

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) - POTRET Warga memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online miliknya di Satlantas Polresta Medan, beberapa waktu lalu. Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai memberlakukan sistem online, guna memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Korlantas Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa belakunya habis atau SIM mati di kondisi tertentu untuk langsung bisa perpanjang tanpa bikin baru, salah satunya saat libur Idul Adha 2023. Pasalnya, selama libur nasional dan cuti bersama seperti Idul Adha 2023, layanan SIM akan libur. Aturan ini termuat di dalam surat Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1342/VI/YAN.1.1./2023, tertanggal 21 Juni 2023.

Oleh karena itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 dan tidak bisa perpanjang akan diberikan dispensasi.

Jadwal Dispensasi Perpanjang SIM Idul Adha 2023 Berlaku Mulai 28, 29, 30 Juni 2023

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri menyatakan, pelayanan SIM diliburkan pada 28 Juni hingga 2 Juli 2023.

Firman menjelaskan waktu dispensasi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada 3 sampai 5 Juli 2023. “Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis Surat Telegram Kapolri tersebut.

Perlu diingat, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Jika sampai telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku dan harus membuat ulang.

Layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling. (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

1. Datang ke layanan SIM keliling terdekat

2. Siapkan SIM lama yang akan diperpanjang.

3. Siapkan KTP elektronik.

4. Hasil pemeriksaan Kesehatan jasmani dan tes psikologi.

5. Pas foto dengan background berwarna biru.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih

Baca juga: 6 Kapolsek Ujian Praktek SIM C Tak Ada yang Lulus, Kapolri Sudah Minta Tes Mengikuti Zig-zag Diubah

Petugas melayani warga di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Sumatara Utara, beberapa waktu lalu.
Petugas melayani warga di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan, Sumatara Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Cara Perpanjang SIM di Samsat
 
1. Datang ke Samsat terdekat

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved