Viral Medsos

SIM Anda Sudah Mati? Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Berikut Ini Syaratnya

Korlantas Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa belakunya habis atau SIM mati di kondisi tertentu

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) - POTRET Warga memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online miliknya di Satlantas Polresta Medan, beberapa waktu lalu. Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai memberlakukan sistem online, guna memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

2. Ambil formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket.

3. SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi).

4. Siapkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.

5. Surat keterangan sehat dari dokter. 

Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan perpanjangan SIM C Rp130.000.

Baca juga: Kapolri Minta Uji Praktek SIM Dievaluasi Khususnya Zig-zag, DPR RI Justru Soroti soal Punglinya

Baca juga: Sekarang Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Gini Nasib yang Belajar Nyetir Sendiri

(*/tribun-medan.com/kompas tv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved