News Video

Amarah AKBP Achiruddin Hasibuan Meledak Hingga Tampar Handphone Wartawan

Saat wartawan melakukan peliputan pengambilan gambar, Achiruddin menampar handphone dan marah kepada wartawan yang bekerja disalah satu media online

Amarah AKBP Achiruddin Hasibuan Meledak Hingga Tampar Handphone Wartawan

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan murka hingga tampar handphone wartawan saat pelimpahan tahap II berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Saat wartawan melakukan peliputan pengambilan gambar, Achiruddin menampar handphone dan marah kepada wartawan yang bekerja disalah satu media online tersebut.

Murkanya terdakwa tersebut, terjadi saat Achiruddin sedang berada diruang tahap II Kejari Medan.

Baca juga: Amarah AKBP Achiruddin Hasibuan Mendadak Meledak, Tampar Handphone hingga Bentak Si Wartawan

"Ehh kau," kata Achiruddin sembari menampar handphone wartawan.

"Dari wartawan kami pak," jawab wartawan tersebut.

"Permisi kau, jangan asal-asal aja kau," sambung Achiruddin kembali.

Atas sikap tersebut pun, wartawan tersebut merasa di intimidasi oleh terdakwa AKBP Achiruddin saat melakukan peliputan.

Saat ini, Kejari Medan telah menerima tahap II (berkas dan tersangka) dari Penyidik Polda Sumut dalam perkara penganiayaan.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga di tetapkan sebagai tersangka di Polda Sumut dalam kasus penganiayaan.

Terhadap berkas perkara tersebut, Kejati Sumut juga telah menetapkan P21 terhadap berkas perkara tersebut.

"Tersangka AKBP AH dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentang membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," urai Yos, Rabu (14/6/2023).

Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved