Berita KPK

Ternyata Ada 10 Kali Transfer via Rekening Selain Video Asusila VCS, tapi Pegawai KPK tak Dipecat

Pelaku kasus pemerasan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pelecehan seksual hingga video call seks hanya diberi sanksi ringan.

Editor: Salomo Tarigan
HO/Ilustrasi
Ilustrasi video call seks (VCS) 

Novel pun menilai, yang terjadi tersebut sebenarnya dikategorikan pemerasan dan suap.

 Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terhadap istri tahanan.

Menurutnya laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Bahkan, kata Haris laporan itu sudah naik ke sidang etik dan sudah ada putusan.

"Ya (menerima laporan asusila dari istri tahanan) dan sudah selesai diputus dalam sidang etik," ujar Haris dalam keterangannya.

Haris juga membenarkan kalau dugaan adanya pungutan liar di rutan KPK ini berawal dari laporan asusila.

"Ya," kata Haris singkat.

Dalam dokumen salinan putusan yang dikeluarkan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang dikutip berbagai sumber menyebutkan Dewas KPK pertama kali menerima laporan tindak asusila pegawai KPK pada akhir Januari 2023.

Pelapor dalam kasus itu ialah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Kasus korupsi di Pemalang ditangani KPK sejak Agustus 2022 dengan 7 tersangka.

Adik dari tahanan KPK itu melaporkan kasus ini ke bagian Pengaduan Masyarakat melalui surat elektronik.

Tahanan itu ditahan di rumah tahanan KPK cabang POM Guntur

Dia melaporkan staf rutan KPK berinisial M, laki-laki berusia 35 tahun asal Indramayu.

Sebab M kerap menghubungi istri dari kakaknya.

Diketahui M merupakan petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved