Berita KPK
Ternyata Ada 10 Kali Transfer via Rekening Selain Video Asusila VCS, tapi Pegawai KPK tak Dipecat
Pelaku kasus pemerasan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pelecehan seksual hingga video call seks hanya diberi sanksi ringan.
TRIBUN-MEDAN.com - Meski jadi sorotan publik, pelaku kasus pemerasan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pelecehan seksual hingga video call seks hanya diberi sanksi ringan.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak melakukan pemecatan terhadap oknum pengawai KPK yang sudah mencoreng citra lembaga rasuah tersebut.
Seperti apa kronologi kasus pelecehan, pungli atau suap rutan KPK tersebut?
Baca juga: NAMA Jenderal Purn Andika Perkasa Mencuat Bisa Jadi Kuda Hitam Cawapres Ganjar Pranowo
Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Bali United vs PSS Sleman, Stefano Cugurra Langsung Susun Strategi

Dewas KPK melindungi?
Mantan pegawai KPK Novel Baswedan,mengatakan, perkara pungli miliaran rupiah itu terungkap berawal dari laporan ke Dewas KPK terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.
Baca juga: SOSOK Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Dulunya Pedagang Beras Suka Bagi-bagi, Bantuan 5 M
Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.
Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Menurut Novel Baswedan, terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptur yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.
"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel lewat akun Twitternya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).
Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari KPK.
Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.
"Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung," ujar Novel.

Menurutnya hukuman itu sangat ringan dan terkesan melindungi.
Baca juga: GEGER Novel Baswedan Ungkap Fakta Lain Tindakan Asusila Petugas Rutan KPK kepada Istri Tahanan
"Ayo DEWAS KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum2 pegawai KPK. Anda pasti bisa.. para pendukungmu pasti bangga..," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.