Jalan Negara Dijual

Warga Mengamuk Bakar Ban di Jalan yang Sudah Dijual Pemkab Deliserdang Seharga Rp 1,6 Miliar

Warga mengamuk sambil bakar ban di Jalan Persatuan I, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang sudah dijual Pemkab Deliserdang

Editor: Array A Argus
HO
Warga mengamuk bakar ban di Jalan Persatuan I, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tidak terima akses lalu lintas tersebut ditutup usai dijual Pemkab Deliserdang seharga Rp 1,6 miliar ke PT Latexindo Toba Perkasa 

Tapi kenyataannya, sampai sekarang tak kunjung dilakukan dialog.

"Sampai sekarang pihak Pemkab Deliserdang enggak ada datang," kata Dilla, ketika diwawancarai Tribun-medan.com via WhatsApp.

Dilla yang merupakan warga sekitar mempertanyakan, apa alasan Pemkab Deliserdang menjual jalan tersebut.

"Apa urgensinya jalan ini dijual. Kami tidak pernah mendapat penjelasan," kata Dilla.

Pemkab Deliserdang Ngaku Dapat Untung

Pemkab Deliserdang mengakui sudah menjual jalan negara yang diklaim sebagai asetnya kepada PT Latexindo Toba Perkasa.

Jalan yang dijual seharga Rp 1,6 miliar itu berada di Jalan Persatuan I, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang

Namun, Pemkab Deliserdang beralasan bahwa mereka untung menjual jalan tersebut. 

"Enggak ada ruginya pemkab, karena kalau dihitung Rp 1,6 M itu bisa untuk bangun jalan 1,6 Km," kata Kepala Inspektorat Deliserdang, Edwin Nasution, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Dua Kurir Narkoba Ditangkap Polda Sumut dari Dua Lokasi Berbeda, Polisi Sita 16 Ribu Butir Ekstasi

Namun begitu, tetap saja langkah Pemkab Deliserdang tersebut mendapat protes dari masyarakat.

Warga menilai, bahwa tindakan tersebut merugikan masyarakat, karena akses utama warga jadi hilang.

Menurut Edwin, uang hasil penjualan jalan negara itu masuk ke kas daerah.

Dia mengatakan, uang itu bukan untuk pribadi atau perorangan.

Uang tersebut akan dipakai untuk pembangunan fasilitas lainnya. 

Baca juga: Antisipasi Pelanggaran, Satlantas Polres Simalungun Gelar Blue Light Patrol

Soal jalan yang sudah dijual, Edwin mengatakan PT Latexindo Toba Perkasa sudah bisa dikuasai. 

"Mereka (PT Latexindo) bangunkan balai pertemuan untuk Pmerintah Kabupaten yang digunakan untuk warga desa. Dibangunkan jalan baru dan dibangunkan untuk aset Pemkab dan membayar pemindahtanganan yang Rp 1,6 M. Kewajibannya harus dipenuhinya. Camat yang tahu apakah sudah (dipenuhi perusahaan seluruhnya atau tidak)," ucap Edwin. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved