Jalan Negara Dijual

Warga Mengamuk Bakar Ban di Jalan yang Sudah Dijual Pemkab Deliserdang Seharga Rp 1,6 Miliar

Warga mengamuk sambil bakar ban di Jalan Persatuan I, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang sudah dijual Pemkab Deliserdang

Editor: Array A Argus
HO
Warga mengamuk bakar ban di Jalan Persatuan I, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tidak terima akses lalu lintas tersebut ditutup usai dijual Pemkab Deliserdang seharga Rp 1,6 miliar ke PT Latexindo Toba Perkasa 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Puluhan warga yang didominasi emak-emak dan bapak-bapak mengamuk melakukan aksi bakar ban, di Jalan Persatuan I, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Warga mengamuk lantaran jalan yang berstatus aset negara ini akan ditutup secara permanen oleh PT Latexindo Toba Perkasa, karena merasa telah membelinya seharga Rp 1,6 miliar pada Pemkab Deliserdang.

Menurut warga, mereka tidak akan membiarkan jalan tersebut ditutup.

Baca juga: Berita Foto: Jalan Negara Dijual Rp 1,6 Miliar, Ombudsman Sumut Kumpulkan Data

Sebab, jalan tersebut merupakan akses lalu lintas bagi masyarakat.

"Ini jalan masi dipakai. Ini hak kita," teriak seorang emak-emak, saat melakukan aksi di sekitar PT Latexindo Toba Perkasa, Selasa (27/6/2023).

Emak-emak lainnya mengatakan, bahwa mereka merasa dibohongi oleh PT Latexindo Toba Perkasa.

Sebab, pernah satu ketika, PT Latexindo Toba Perkasa meminta data identitas dari masing-masing warga dengan alasan pembagian sembako.

Tapi nyatanya, kata warga, data itu malah disalahgunakan.

Baca juga: Pemkab Deliserdang yang Jual Jalan Negara Senilai Rp 1,6 Miliar, Inspektorat: Enggak Ada Ruginya

Data itu kemudian diklaim sebagai pihak yang mendukung agar jalan tersebut ditutup.

"Penipu kalian woi. Kami menyerahkan data bukan untuk mendapat sembako. Kalian menyalahgunakan data kami," teriak seorang ibu-ibu, disambut soarakan warga. 

Di lokasi aksi, massa tidak hanya melakukan bakar ban.

Massa juga membentangkan spanduk berisi kecamatan.

Menurut Dilla, warga yang ada di lokasi, selama ini jalan tersebut dipakai untuk aktivitas masyarakat.

Baca juga: Gawat! Jalan Negara Dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa Senilai Rp 1,6 Miliar, Warga Komplain

"Harapannya jangan ditutup lah jalan ini. Karena ini kan akses lalu lintas warga," kata Dilla.

Dilla mengatakan, Pemkab Deliserdang sempat menjanjikan warga untuk melakukan dialog, ketika masyarakat melakukan aksi protes beberapa waktu lalu.

Tapi kenyataannya, sampai sekarang tak kunjung dilakukan dialog.

"Sampai sekarang pihak Pemkab Deliserdang enggak ada datang," kata Dilla, ketika diwawancarai Tribun-medan.com via WhatsApp.

Dilla yang merupakan warga sekitar mempertanyakan, apa alasan Pemkab Deliserdang menjual jalan tersebut.

"Apa urgensinya jalan ini dijual. Kami tidak pernah mendapat penjelasan," kata Dilla.

Pemkab Deliserdang Ngaku Dapat Untung

Pemkab Deliserdang mengakui sudah menjual jalan negara yang diklaim sebagai asetnya kepada PT Latexindo Toba Perkasa.

Jalan yang dijual seharga Rp 1,6 miliar itu berada di Jalan Persatuan I, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang

Namun, Pemkab Deliserdang beralasan bahwa mereka untung menjual jalan tersebut. 

"Enggak ada ruginya pemkab, karena kalau dihitung Rp 1,6 M itu bisa untuk bangun jalan 1,6 Km," kata Kepala Inspektorat Deliserdang, Edwin Nasution, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Dua Kurir Narkoba Ditangkap Polda Sumut dari Dua Lokasi Berbeda, Polisi Sita 16 Ribu Butir Ekstasi

Namun begitu, tetap saja langkah Pemkab Deliserdang tersebut mendapat protes dari masyarakat.

Warga menilai, bahwa tindakan tersebut merugikan masyarakat, karena akses utama warga jadi hilang.

Menurut Edwin, uang hasil penjualan jalan negara itu masuk ke kas daerah.

Dia mengatakan, uang itu bukan untuk pribadi atau perorangan.

Uang tersebut akan dipakai untuk pembangunan fasilitas lainnya. 

Baca juga: Antisipasi Pelanggaran, Satlantas Polres Simalungun Gelar Blue Light Patrol

Soal jalan yang sudah dijual, Edwin mengatakan PT Latexindo Toba Perkasa sudah bisa dikuasai. 

"Mereka (PT Latexindo) bangunkan balai pertemuan untuk Pmerintah Kabupaten yang digunakan untuk warga desa. Dibangunkan jalan baru dan dibangunkan untuk aset Pemkab dan membayar pemindahtanganan yang Rp 1,6 M. Kewajibannya harus dipenuhinya. Camat yang tahu apakah sudah (dipenuhi perusahaan seluruhnya atau tidak)," ucap Edwin. 

Edwin mengklaim, bahwa penjualan tanah itu didukung oleh masyarakat. 

Baca juga: Gawat! Jalan Negara Dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa Senilai Rp 1,6 Miliar, Warga Komplain

"Bahasanya itu di Permendagri persetujuan DPRD. Tidak ada bahasa paripurna, tapi persetujuan DPRD. Harusnya untuk kebaikan masyarakat didukung lah. Jangan dua atau tiga masyarakat ribut, jadi ributin Pemkab. Akses baru dapat, bangunan serbaguna dapat, apalagi?"

"Uang Rp 1,6 M yang diserahkan ke Pemkab itu untuk pembangunan lagi dan masuk ke kas, bukan untuk orang-orang Pemkab," katanya. (ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved