Berita Viral
Terungkap Mario Dandy Bisa Telfonan dengan Saksi dari Penjara, Ditjenpas Angkat Bicara
Tersebar kabar bahwa Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan Mario Ozora bisa menelfon saksi dari dalam penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Tersebar kabar bahwa Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan Mario Ozora bisa menelfon saksi dari dalam penjara.
Kabar ini langsung ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, semua tahanan, termasuk Mario Dandy, memiliki hak untuk berkomunikasi.
Para tahanan mendapat layanan komunikasi pada hari kerja.
"Mario Dandy diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan di Lapas," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).
"Layanan komunikasi ini diberikan kepada semua penghuni Lapas, di jam kerja dari Senin-Jumat, sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Rika mengatakan, layanan komunikasi ini diberikan kepada semua penghuni lapas secara gratis.
Sebelumnya, kuasa hukum anak D, Mellisa Anggraini, mengaku heran ada saksi yang mengaku bisa ditelepon Mario Dandy.
Padahal, Mario Dandy sedang berada di dalam lapas.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang, Ibu di Palu Jual Bayinya di Medsos, Enam Orang Diciduk
Baca juga: Polda Sumut Telah Limpahkan AKBP Achiruddin Tersangka Aniaya ke Jaksa
Berdasarkan pengakuan saksi, kata Mellisa, Mario Dandy sempat mengarah-ngarahkan saksi.
"Diceritakan oleh salah satu saksi yang hadir hari ini, bahwa dia ditelepon oleh seseorang dari yang kemudian dia sampaikan itu adalah Mario Dandy, yang kita ketahui sedang ditahan," kata Mellisa kepada wartawan usai menghadiri sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
NASIB PILU Affan Kurniawan Ojol Tewas Dilindas Barracuda Padahal Sedang Kerja Antar Orderan Makanan |
![]() |
---|
Massa Bergerak Kepung Markas Brimob di Jakarta Pusat, Buntut Tewasnya Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Selain Affan Tewas, Driver Ojol Umar Dikeroyok, Polisi Datangi RS Pelni Bawa Senjata Laras Panjang |
![]() |
---|
SOSOK Irianto Anggota DPRD Pati Tolak Dikalungi Obat Masuk Angin Oleh Pendemo: Nanti Kotor Baju Saya |
![]() |
---|
Ayah dan Ibu Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Terus Menangis, Para Driver Ojol Berdatangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.