Konflik Gereja
KONFLIK GEREJA, Pendeta Diusir Jemaat, GPdI Hendak Diubah ke GBI Berujung Gugatan ke PN Simalungun
Konflik gereja berujung pada pengusiran seorang pendeta di Kabupaten Simalungun. Kasusnya kini bergulir di PN Simalungun
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Persoalan konflik gereja di Kabupaten Simalungun berujung pada pengusiran seorang pendeta.
Adapun pendeta yang diusir saat memberikan pelayanan yakni Pdt Zefanya Ardi Sirait (28).
Ardi diusir dari GPdI Rakut Besi, Desa Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun pada Februari 2023 lalu.
Alhasil, Pdt Zefanya Ardi Sirait yang tak terima diusir kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Baca juga: Detik-detik Personel TNI Hajar Mahasiswa HKBP Nommensen yang Tawuran di Depan Kantor Pomdam I/BB
Ardi menggugat para jemaat, karena masalah pengusiran dan rencana pengalihan Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) menjadi Gereja Bethel Indonesia (GBI).
Saat diwawancarai, Boin Silalahi, kuasa hukum Pdt Zefanya Ardi Sirait mengatakan, bahwa gereja tempat kliennya memberikan pelayanan berstatus sebagai GPdI sebagaimana surat kepemilikan pada 10 September 1989.
"Bahwa GPdI Rakut Besi adalah milik atau aset GPdI sesuai anggaran dasar organisasi GPdI yang termaktub dalam BAB VIII Pasal 11," kata Boin Silalahi, Kamis (29/6/2023).
Baca juga: Magis Bobol Rumah Pendeta GBKP di Padang Bulan, Ini Barang-barang yang Diambil dan Uang Rp 10 Juta
Namun, kata dia, sangat disesalkan saat itu kliennya yang dilantik sebagai pendeta dan gembala di GPdI Rakut Besi pada 6 Februari 2023, justru diusir oleh oknum jemaat saat melakukan pelayanan pada 8 Februari 2023 siang.
"Mereka (dua orang jemaat) datang dan mengusir saya. Kemudian saya jelaskan surat pengangkatan saya dan surat-surat yang lain, tapi mereka nggak mau tahu," kata Pdt Zefanya Ardi.
Para jemaat yang mengusir Ardi tersebut telah berafiliasi dengan GBI, dan ingin gereja tersebut berada di bawah naungan GBI.
Alhasil, kata Zefanya Ardi, para jemaat GPdI yang lain pun tak mau datang ke GPdI untuk beribadah.
Baca juga: PERCAKAPAN Sintua HKBP dengan Istri Sebelum Terjatuh & Meninggal, Sempat Tanyakan Hal Ini
Jemaat memilih tidak datang beribadah guna menghindari konflik yang berpotensi lebih serius dengan jemaat-jemaat yang kini mengaku sebagai jemaat GBI.
"Ada sekitar 20-an kepala keluarga yang merupakan jemaat GPdI yang kini tidak mau lagi datang ke gereja untuk ibadah. Mereka lebih memilih menghindari konflik," kata Ardi.
Seiring dengan jemaatnya yang tak mau lagi beribadah ke gereja, Ardi pun terhambat dalam pelayanan.
Ia tak bisa lagi melayani jemaat sesuai Surat Pengangkatan Majelis GPdI Sumut-Aceh Nomor: 115/GPdI/MD Sumut-Aceh/Skep/II-23 yang ia kantongi.
Baca juga: Kisruh Gereja HKBP Pabrik Tenun, Jemaat Kesal, Minta Kapolda Sumut Tuntaskan Laporan
Boin Silalahi mengatakan, bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang mereka layangkan ke PN Simalungun semata-mata ingin mengembalikan fungsi gereja bagi jemaat GPdI.
"Gugatan kita adalah untuk mempertahankan hak, yakni mengambil kembali GPdI yang diambil oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai jemaat GBI. Kita berharap majelis hakim pemeriksa perkara dapat memutus dengan arif dan bijaksana serta memenuhi rasa keadilan bagi jemaat GPdI," katanya.
Apalagi, sambung Boin, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi.
Baca juga: Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun Geruduk Polda Sumut, Merasa Laporannya Mengendap Tidak Ditangani
Pada tahun 2021, jemaat yang mengaku sebagai bagian dari GBI sempat ingin menguasai GPdI tersebut.
"Ini adalah gugatan kedua. Karena sebelumnya pada tahun 2021 sempat terjadi konflik serupa dan pihak GPdI telah mengajukan gugatan, yang mana gugatan tersebut berakhir pada mediasi di PN Simalungun dalam bentuk perdamaian,"
"Dalam perdamaian tersebut yang dituangkan ke dalam akta perdamaian, dan pihak GBI selaku tergugat mengakui bahwa gereja tersebut adalah gereja GPdI, dan bersedia meninggalkan dan tidak lagi melakukan pelayanan di gereja GPdI Rakut Besi," katanya.
Baca juga: MASIH MEMANAS, Berikut Kronologi Konflik Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun dengan Pemimpin Gereja
Namun, lanjut Boin, ternyata setelah berdamai muncul lagi konflik gereja baru.
Tindakan ini seolah-olah tidak patuh kepada akta perdamaian dan terkesan tidak taat kepada hukum yang berlaku di NKRI ini.
"Bahkan, mereka melarang pendeta GPdI yang sudah diangkat untuk melayani jemaat di gereja GPdI Rakut Besi. Jadi berdasarkan hal hal tersebut, kita mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Simalungun terhadap orang-orang yang kini menguasai gereja tersebut," tegas Boin.
Sementara itu, reporter Tribun Medan masih menunggu jawaban dari para tergugat yang merupakan jemaat GBI.
Salah satu jemaat tergugat Pdt Yafet R Marbun belum memberikan jawabannya saat dikonfirmasi Kamis (29/6/2023) sore.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/GPDI-Konflik-GBI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.