Berita Medan

Polda Sumut akan Kembalikan Uang Rp 50 Juta Milik Waria yang Diperas Personel Ditreskrimum

Polda Sumut berencana mengembalikan uang Rp 50 juta ke dua transpuan bernama Deca dan Fury, yang diperas personel Ditreskrimum.

Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso 
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono saat diwawancarai, Sabtu (1/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut berencana mengembalikan uang Rp 50 juta ke dua transpuan bernama Deca dan Fury, yang diperas personel Ditreskrimum.

Barang bukti uang telah disita dan saat ini berada di Bid Propam.

Baca juga: Transpuan Diduga Diperas Oknum Polda Sumut, Uang Rp 50 Juta Raib, Begini Modusnya

Baca juga: Polda Sumut Ungkap Satu Perwira dan Tiga Bintara Polisi Diduga Terlibat Peras Transpuan Rp 50 Juta

"Kita tetap akan mengembalikan. Kewajiban kita karena barang buktinya ada di Propam, kita amankan. Kita berniat baik untuk mengembalikan," kata Kombes Pol Dudung Adijono, saat diwawancarai, Sabtu (1/7/2023).

Dudung menjelaskan, pihaknya segera menghubungi korban ataupun pengacaranya terkait pengembalian.

Namun jika korban menolak, maka uang tersebut akan dijadikan barang bukti pidana.

Sementara untuk personel tetap diproses kode etik profesi. Saat ini mereka masih diperiksa, belum dijebloskan ke penjara khusus Bid Propam.

Wadir LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang didampingi kedua korban saat datangi kantor LPSK, Selasa (27/6/2023).
Wadir LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang didampingi kedua korban saat datangi kantor LPSK, Selasa (27/6/2023). (TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH)

"Kalau pelapor mau cabut itu tergantung mereka, kalau mau diproses berarti barang bukti diproses pidana."

Kabar terakhir dari Bid Propam Polda Sumut menyatakan ada dugaan keterlibatan satu Perwira Polri dan tiga Bintara di Ditreskrimum Polda Sumut dalam pemerasan dua transpuan bernama Deca dan Fury sebesar Rp 50 juta.

Uang itu diduga dibayarkan kepada personel agar Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto tidak dijebloskan ke sel, karena dugaan pidana prostitusi dan perdagangan orang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan satu perwira itu berinisial PG dan berpangkat Ipda.

Keempatnya kini masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.

"Satu perwira di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Perwiranya berpangkat IPDA berinisial PG. Kita belum sejauh itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung," kata Kombes Hadi, Selasa (27/6/2023).

Terkait rekening bank yang menerima uang dari Deca sebesar Rp 50 juta, Polda Sumut mengaku masih menyelidiki.

Nantinya, jika pemeriksaan rampung keempat personel yang diduga terlibat pemerasan akan ditahan di penempatan khusus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dari tujuh personel yang diduga terlibat empat yang terindikasi kuat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved