Polres Tebingtinggi

Edarkan Sabu, Dua Warga Paya Pinang Disergap Polsek Tebingtinggi

Dua pria warga Desa Paya Pinang ditangkap personel unit Reskrim Polsek Tebingtinggi karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya

Istimewa
Dua pria warga Desa Paya Pinang ditangkap personel unit Reskrim Polsek Tebingtinggi karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di Dusun II Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai tepatnya di pinggir jalan, Jumat (30/6/2023) sekira pukul 18.00 WIB. 

Edarkan Sabu, Dua Warga Paya Pinang Disergap Polsek Tebingtinggi

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Dua pria warga Desa Paya Pinang ditangkap personel unit Reskrim Polsek Tebingtinggi karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di Dusun II Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai tepatnya di pinggir jalan, Jumat (30/6/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Kedua pelaku masing-masing J alias Ajun (33) dan ES alias Ateng (30) yang merupakan warga Dusun VIII Desa Paya Pinang Sergai.

Kapolsek Tebingtnggi AKP Maruli Tua Simanjorang mengatakan Ajun ditangkap bersama rekannya Ateng yang juga pengedar sabu-sabu.

"Keduanya ditangkap saat dilaporkan masyarakat akan melakukan transaksi di Dusun II Desa Paya Pasir tepatnya di pinggir jalan," ujar Kapolsek, Senin (3/7/2023).

Ia menceritakan kali pertama penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau kedua pelaku ini kerap mengedarkan sabu di Paya Pasir, tepatnya di pinggir jalan yang sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sehingga meresahkan warga.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 2 paket sabu dengan berat 2,09 gram, 1 bungkus kotak rokok, 1 bungkus plastik bekas permen, 1 unit Hp android merk samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Revo Fit warna hitam No. Pol BK 6865 NAX.

Dikatakan Kapolsek Tebingtnggi, saat petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari kedua pelaku, petugas langsung menghadang serta mengamankan dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, lalu ditemukan sejumlah barang bukti yang menurut pengakuan para pelaku adalah milik mereka berdua.

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved