Viral Medsos

PANTES Saja Si Kembar Rihana Rihani Santai dan Licin, PPATK: Mutasi Dana Rihana-Rihani Capai Rp 86 M

Pantes saja si kembar Rihana Rihani santai dan Licin, PPATK endus aliran mutasi dana di rekening milik Rihana-Rihani mencapai Rp 86 miliar.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Rihana Rihani si kembar penipu saat ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pantes saja si kembar Rihana Rihani santai dan Licin, PPATK endus aliran mutasi dana di rekening milik Rihana-Rihani mencapai Rp 86 miliar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi aliran dana dari si kembar Rihana dan Rihani, penipu dengan modus membuka pemesanan atau open preorder ponsel merek iPhone.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebutkan, nilai mutasi aliran dana di bank milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.

Natsir juga menduga, nilai tersebut terindikasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut,” ucap Nasir, Selasa (4/7/2023).

Natsir menambahkan, pihaknya juga masih terus mendalami aliran dana terkait kasus yang melibatkan dua penipu kembar tersebut.

Menurut dia, rekening kedua pelaku sudah juga sudah diblokir sejak kasus penipuan itu ditangani pihak Kepolisian.

Natsir menyebut setidaknya sudah ada 21 penyedia jasa keuangan bank yang diblokir sementara.

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank,” ucap Natsir dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, hasil analisis sementara PPATK menunjukkan bahwa Rihana dan Rihani pernah melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta.

Natsir mengatakan, uang tersebut diduga bersumber dari penipuan yang mereka lakukan.

“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” tambahnya.

IPW: Keduanya Harus Dijerat dengan TPPU

Sebelumnya, Indonesian Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya untuk menjerat tersangka penipuan pre-order iPhone Rihana dan Rihani dengan TPPU.

Sebab kerugian korban akibat penipuan modus preorder pemesanan iPhone yang dilakukan Rihana dan Rihani mencapai Rp 35 miliar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved