Penipuan Give Away Baim Wong
PENIPUAN Modus Give Away Baim Wong Kembali Terjadi di Medan, Dijanjikan Hadiah Rp 50 Juta
Kali ini modus penipuan dengan pesan berantai yang berisikan program give away atau bagi-bagi hadiah yang mengatasnamakan artis Baim Wong
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Penipuan mengatasnamakan give away Baim Wong kembali terjadi di Kota Medan
Kali ini modus penipuan dengan pesan berantai yang berisikan program give away atau bagi-bagi hadiah yang mengatasnamakan artis Baim Wong dan istrinya Paula kembali beredar di Kota Medan.
Pesan yang dibagikan melalui whatsapp tersebut menyebutkan bahwa penerima pesan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp 50 juta jika dapat menjawab pertanyaan.

Tetapi masyarakat diminta untuk menghubungi nomor tertentu yang telah disiapkan.
"HALO KAK SAYA WINDA DARI TEAM GIVEAWAY BAPAU ENTERTAINMET ANDA TERPILIH MASUK PESERTA KUIS CEK TUNAI 50 JUTA SYARAT NYA TEBAK KUIS DIBAWAH SIAPA NAMA PANJANG KIANO?? KIRIM JAWABAN ANDA KE WA ADMIN WA;+62 857-0154-9239," Isi pesan berantai modus penipuan tersebut
Lia, satu diantara penerima pesan mengaku mendapatkan pesan tersebut pada pukul 02.10 WIB
"Tengah malam pesannya dikirim jam dua malam," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Tribun Medan, narasi tersebut tidak benar.
Melalui akun instagram resminya @baimwong, Baim Wong memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mempercayai pesan berantai melalui media sosial Instagram, whatsapp, DM, Facebook dan juga Tiktok.
"Sebisa mungkin saya mencoba membantu. dan tolong jangan percaya lagi dengan whatsapp, DM, atau chat di facebook, dan juga Tiktok mengatas namakan saya," Tulisnya dalam caption postingan penangkapan tersangka penipuan modus giveaway di Tanjungbalai.
Sebelumnya, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dengan modus giveaway dari artis Baim Wong. Dalam pengungkapan itu, 4 orang pemuda berhasil diamankan.
Keempatnya adalah, IP Alias I (21) Jalan Sirsak Datuk Bandar, BCP alias B (18) warga Jalan Pasar VI Datuk Bandar, DA Alias D (19) warga Jalan Nusa Indah VI Datuk Bandar dan AS Alias R (19) warga Jalan Mawar Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan, pengungkapan ini bermula saat pihaknya bersama Satpol PP dan instansi terkait melakukan razia kos-kosan di Jalan Jendral Sudirman Km 5,5 Kelurahan Sijambi, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (14/6/2023) malam.
Saat itu dari sebuah kamar yang disewa keempat pelaku, pihaknya menemukan dua buah handphone, dua printer, serta dua lembar struk transaksi Bank BRI.
"Dari temuan ini kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga diketahui barang-barang tersebut adalah milik keempat pelaku," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Namun, kata Ahmad Yusuf, saat razia dilakukan, keempat pelaku sedang tidak berada di dalam kamar kosnya. Karenanya, pihak kepolisian lalu melakukan pencarian hingga akhir dapat dilakukan penangkapan.
"Saat diamankan, keempat pelaku mengakui barang-barang tersebut digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus Undian berhadiah Giveaway dari Baim Wong," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Ahmad Yusuf menerangkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menggunakan akun facebook yang baru dibuat atau menggunakan akun facebook milik orang lain yang telah mereka kuasai.
Selanjutnya mereka memposting status bahwa pemilik akun tersebut telah memenangkan undian dari Baim Wong disertai dengan gambar berupa sejumlah uang tunai dan bukti pengiriman transaksi pengiriman uang hadiah undian untuk menjaring korban.
"Apabila ada korban yang tergiur untuk mengikuti undian tersebut, para pelaku kemudian mengarahkan untuk melakukan melakukan chat di aplikasi whatsapp ke nomor yang sudah ditentukan," terangnya.
Setelah itu, lanjut Kapolres, maka para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk biaya administrasi.
"Para pelaku mengakui, aksi ini telah mereka lakukan selama 4 bulan, dengan hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.
Dalam kasus ini, sambung Ahmad Yusuf, para pelaku berhasil meraup uang tunai belasan juta rupiah dari para korban. Diketahui, sedikitnya, mereka telah berhasil membohongi 7 orang korban yang berasal dari berbagai daerah dengan nominal beragam.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 50 Jo. Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, penipuan modus mengaku sebagai Baim Wong kian marak di Kota Tanjungbalai dan sekitarnya.
Berdasarkan catatan Tribun-medan.com, sudah ada dua kasus penipuan modus pemberian giveaway dari Baim Wong.
Kasus pertama, polisi sudah menangkap pelakunya.
Pelaku berusia 25 tahun bernama Mulia Kantana.
Kasus kedua, seorang tukang rujak bernama Lena (46) mengaku menjadi korban penipuan modus mengaku Baim Wong.
Lena kehilangan uang tabungannya hingga Rp 21 juta.
Korban Rugi Rp 150 juta
Mulia Kantana, pria asal Kota Tanjungbalai mengaku-ngaku sebagai Baim Wong dan menipu korbannya hingga Rp 150 juta.
Adapun modus yang dilakukan pelaku selain berpura-pura menjadi Baim Wong, lelaki berusia 25 tahun ini juga menawarkan korbannya giveaway Rp 20 juta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, peristiwa penipuan ini terjadi pada akhir Desember 2022 lalu.
Awalnya, korban mengikuti program giveaway yang katanya dibuat Baim Wong melalui media sosial Facebook.
Lalu, korban ditawari hadiah sebesar Rp 20 juta.
Setelah mengetahui korban tertarik, pelaku kemudian mengarahkan korban mengklik nomor WhatsApp.
Ketika diklik, ternyata di nomor tersebut seolah-olah langsung terhubung dengan nomor WhatsApp atas nama Baim Wong.
Disini pelaku mengaku sebagai Baim Wong, sehingga terjadi percakapan dan pelaku mengatakan ke korban, supaya hadiah sebesar Rp 20 juta dikirim, korban harus mengirim uang sebesar Rp 150 juta.
Merasa yakin, korban pun mengirim uang sebesar Rp 150 juta ke rekening yang disebutkan pelaku.
Ternyata setelah uang dikirim, hadiah sebesar Rp 20 juta tadi tak kunjung datang sampai akhirnya korban melapor kejadian ini ke Polda Sumut pada 30 Desember 2022 lalu.
"Akibat dari kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sehingga datang ke SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan Polisi agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (20/3/2023).
Atas laporan tersebut Polisi menyelidiki mulai dari nomor handphone, hingga nomor rekening pelaku.
Setelah didapat, ternyata nomor rekening atas nama Alfi Fadli, namun dipegang pelaku.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Sumut dan menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku terancam kurungan penjara diatas lima tahun dan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tukang Rujak Rugi Rp 21 juta
Lena (46), ibu rumah tangga (IRT) wraga Desa Air Geting, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan tertipu give away yang mencatut nama artis Baim Wong.
Istri tukang rujak ini menangis menceritakan nasib yang dia alami.
Menurut Lena, penipuan modus giveaway yang dialaminya bermula pada Januari 2023 lalu.
Saat itu, Lena mendapat informasi dari sosial media, bahwa ada orang yang mengaku sudah mendapatkan giveaway dari Baim Wong.
"Pertama dapat informasi dari Facebook, katanya dia sudah dapat giveaway dari Baim Wong. Saya dikirimkan link dan langsung ke WA yang katanya tim dari mas Baim," ujar Lena, Senin (20/3/2023).
Ketika berkirim pesan lewat WA, penipu mengirimkan sejumlah pertanyaan menyangkut keluarga Baim Wong.
Lalu, Lena pun menjawabnya tanpa ada kesalan sedikitpun.
"Katanya saya berhasil mendapatkan uang Rp 60 juta, dan sebuah sepeda motor. Namun, saya harus mengirimkan uang terlebih dahulu untuk kepengurusan pajak dan komisi hadiah," kata Lena.
Karena percaya, Lena kemudian mentransfer uang dengan jumlah berbeda sebanyak lima kali dengan total Rp 21,5 juta.
Namun, setelah uang dikirim, ternyata si pengirim pesan yang mengaku sebagai tim Baim Wong itu menghilang.
"Suami saya cuma tukang rujak keliling, uang itu hasil uang tabungan emas saya Rp 19 juta. Sisanya uang kontan," katanya.
Atas kejadian tersebut, Lena membuat video dan meminta tolong kepada Baim Wong untuk membantu dirinya.
Sebab, dia sudah tidak memiliki uang lagi dan harus menghidupi kelima anaknya.
"Karena saya sudah tidak tahu lagi mau ngadu ke siapa. Karena salah saya juga, baru saya bilang ke suami setelah kejadian," katanya.
Lena saat ini berharap ada yang mau membantunya, khususnya Baim Wong yang dikenal rajin memberikan bantuan.
Terpisah, Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Defi Endah menganjurkan korban untuk membuat laporan terhadap kasus penipuan yang dialami.
"Kalau kami, kembalikan lagi ke korban untuk membuat laporan. Karena kalau sudah dilapor, pasti akan ditindaklanjuti," pungkas Defi.
(Cr10/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.