Sumut Terkini

SIDANG Eks Anggota DPRD Langkat, Terdakwa Tato & Sahdan Ajukan Pemeriksaan Konfrontir Terhadap Saksi

Hal itu dituangkan di dalam BAP. Namun beberapa waktu lalu, Atik mencabut keterangan dipersidangan.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Kuasa Hukum terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Parsadanta Sembiring, saat menggelar persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (3/7/2023).  

Terdakwa Tato dan Sahdan hingga saat ini akan mengungkapkan fakta-fakta sesungguhnya di persidangan Pengadilan Negeri Stabat, meskipun berulang kali mendapatkan ancaman intimidasi dan akan dibunuh oleh orang-orang yang diduga suruhan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.

Berdasarkan pengakuan keduanya, perintah untuk membunuh korban Paino didapatkan dari Tosa Ginting, termasuk kepemilikan senjata api yang digunakan terdakwa Dedi Bangun untuk menembak korban.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved