Breaking News

Berita Medan

TEGA Bunuh Istri Didepan Anaknya, Tukang Becak Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Hakim menilai, pria yang berprofesi sebagai tukang becak ini terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Wajah terdakwa Indra Saputra saat mendengar amar putusan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Indra Saputra (34) divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegas Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum, Selasa (4/7/2023).

Hakim menilai, pria yang berprofesi sebagai tukang becak ini terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.

"Hal memberatkan, terdakwa mengakibatkan korban jiwa dan perbuatan terdakwa keji karena korban merupakan istri sah terdakwa," kata Hakim.

Sedangkan, menurut hakim, hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui, putusan hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu.

Pada persidangan sebelumnya, JPU dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu mengatakan, perkara ini berawal ketika terdakwa yang merupakah suami sah dari korban Nurmaya Santi Siregar telah terjadi keribuatan dalam rumah tangga.

"Kemudian korban pergi meninggalkan rumah selama satu minggu dengan membawa anak-anak korban dan kemudian terdakwa mencari keberadaan korban dan akhirnya terdakwa mengetahui keberadaan korban yang berada di Marelan dan menitipkan anak-anak korban di rumah temannya di Marelan," kata JPU.

Lalu terdakwa membawa anak-anaknya pulang bersama dengan terdakwa dan pada tanggal 23 Oktober 2022 terdakwa mengambil satu parang dari Jalan Amalium dan terdakwa simpan parang tersebut di becak motor.

"Terdakwa membawa parang itu untuk jaga saat nanti ada keribuatan dengan korban, dan pada saat terdakwa narik becak motor dengan membawa anak-anaknya lalu korban menghubungi terdakwa dan korban mengatakan mau jumpa dengan anak-anaknya," ucapnya.

Indra pun menghentikan becak motor di jalan Aksara lalu menjumpai korban yang pada saat itu juga naik menggunakan becak motor bersama dengan saksi May Sarah.

Kemudian korban turun dari becaknya dan menjumpai terdakwa dan terjadi keributan antara terdakwa dan korban.

Lalu terdakwa yang menggendong anaknya yang kecil lalu menyerahkan anaknya kepada korban dan kemudian terdakwa bertanya mau dibawa kemana, kau kost sama siapa? kepada korban dan lalu korban mengatakan nantilah kan kau akan tahu, lalu korban meninggalkan terdakwa dengan menaiki becak motor yang dibawa oleh saksi Asrad Utama Nasution.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved