Medan Terkini
Jons Arifin Turnip Cecar Kapolda Sumut yang Baru Mampu Tangkap Penjarakan 2 Mafia Tanah Ini
Kedua mafia tanah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020 lalu. Sementara, laporannya itu dilayangkan ke Polisi sejak tahun 2019.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang warga Rokan Hilir, Riau bernama Jons Arifin Turnip mengeluhkan penanganan kasus yang dilaporkan ke Polda Sumut.
Dua tersangka diduga mafia tanah di Samosir berinisial PS dan KS tak kunjung ditangkap Polisi.
Padahal, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020 lalu. Sementara, laporannya itu dilayangkan ke Polisi sejak tahun 2019.
Namun sayangnya dua tersangka tersebut tak kunjung dipenjarakan. Mereka masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.
Lantaran kesal, dia pun tak pesimis dengan kinerja Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Sekarang dia berharap Kapolda Sumut yang baru Irjen Agung Setya Effendi mampu menuntaskan kasusnya.
"Tersangka mafia tanah atas nama PS dan KS sampai sekarang tidak ada prosesnya. Harapan saya kepada Bapak Kapolda Sumut yang baru memberi atensi untuk menangkap dan menahan mafia tanah," ujar Jons Arifin Turnip didampingi kuasa hukum Arlius Zebua, Agustinus Buulolo dan Franjul M Sianturi di Polda Sumut, Rabu (5/7/2023) sore.
Jons merasa, dua tersangka itu kebal hukum. Sebab sudah tiga kali Kapolda Sumut diganti, keduanya tak kunjung dipenjarakan.
Dia berharap agar seluruh pihakz terutama Presiden menyoroti penanganan kasusnya.
"Saya mohon presiden pun soroti. Saya orang lemah,"keluhnya.
Kuasa hukum korban, Arlius Zebua menyebutkan, kliennya merugi Rp 80 juta akibat dugaan praktik mafia tanah di Samosir ini.
Dua mafia tanah itu diduga memalsukan data agar bisa menerima uang ganti rugi lahan dari pemerintah atau PLN terkait lahan yang digunakan untuk membangun tower listrik.
Padahal, lahan itu diyakini milik John, berdasarkan surat yang dimilikinya.
"Mestinya klien saya yang menerima ganti rugi, tapi kenapa malah diterima oleh orang lain, yakni kedua tersangka PS dan KS seorang pejabat desa, kerugian klien saya senilai Rp 80 juta," tuturnya.
Informasi terakhir yang dia dapatkan dari Kejaksaan Tinggi Sumut, berkas perkara kasus itu sudah pernah dilimpahkan dari Dit Reskrimum Polda Sumut, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap (P-19).
Penyidik diminta melengkapi. Namun hingga kini berkas yang dikembalikan itu diduga tak kunjung dilengkapi.
Padahal, mereka meyakini bukti yang diberikan sudah cukup untuk memenjarakan dua tersangka dugaan mafia tanah tersebut.
"dasarnya juga sudah ada, bahwa tanah tersebut adalah milik klien kami ini, di BPN juga terdata sesuai dengan titik koordinatnya semua. Jadi kami heran kenapa kejaksaan juga selalu mengatakan berkas perkara ini belum lengkap padahal alat buktinya sudah kami penuhi," pungkasnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra menjelaskan, berkas perkara tersebut, masih dilengkapi penyidik.
"Penyidik masih melengkapi berkasnya sesuai dengan petunjuk jaksa," ungkapnya.
(cr25/tribun-medan.com)
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.