Pencabulan

Kronologi Anak Dicabuli hingga Melahirkan di Samosir, Keluarga Curiga Lihat Perut Korban Membesar

Seorang pria dengan nama samaran Pasi (44) diringkus polisi dari kediamannya setelah terbukti pelaku cabul dengan adanya hasil tes DNA.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka pencabulan di Samosir diringkus polisi, Rabu (5/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Seorang pria dengan nama samaran Pasi (44) diringkus polisi dari kediamannya setelah terbukti pelaku cabul dengan adanya hasil tes DNA.

Kasi Humas Polres Samosir Vandu Marpaung mengutarakan, tersangka melakukan tindak cabul dengan modus memanfaatkan kondisi korban yang memiliki keterbelakangan mental.

"Tersangka berumur 44 tahun dan diringkus di rumahnya sendiri. Modusnya untuk memenuhi nafsu dengan memanfaatkan kondisi anak yang memiliki keterbelakangan mental," ujar Brigadir Vandu Marpaung, Rabu (5/7/2023).

Selanjutnya, ia jelaskan soal kronologi kejadian.

"Pada Rabu (25/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB, pelapor bersama saksi melihat perubahan perut korban yang semakin besar lalu menanyakan apakah dia sakit perut," ujarnya.

"Lalu korban menjawab setelah ditanya berulangkali. Lalu, korban menjawab, dirinya diperkosa oleh lelaki yang bernama samaran Pasi," sambungnya.

Korban juga mengakui bahwa dirinya sudah dicabuli tersangka sebanyak 2 kali pada lokasi yang berbeda.

"Lalu korban menjawab di ladang dekat rumah," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban bersama saksi mendatangi Polres Samosir supaya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Personil Jatanras Sat Reskrim Polres Samosir melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Samosir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," sambungnya.

"Terhadap tersangka dilakukan tes DNA pada bulan Juni 2023) setelah korban melahirkan anak dan dicocokkan dengan DNA anak yang baru lahir," ungkapnya.

"Hasil tes Pencocokan DNA anak korban sama dengan saksi yang menjadi tersangka.. Usai hasil Tes DNA keluar, selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap dan dilanjutkan penyidikan oleh Unit PPA," tuturnya.

Ia menambahkan, dari lokasi kejadian penangkapan, didapat informasi bahwa korban dan tersangka masih ada hubungan kekeluargaan.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved