Mengejutkan Natalius Pigai Bilang Panji Gumilang Dipakai Negara Cuci Otak Orang Kelompok NII
- Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai memberikan tanggapan atas kiprah sosok kontroversial Panji Gumilang selaku pimpinan dan pengasuh Pondok Pes
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu mulai besok, kami sudah bisa melakukan upaya penyidikan," katanya.
Djuhandani juga menambahkan bahwa pihaknya sudah memeriksa 4 orang saksi, 5 ahli serta terlapor.
"Ini sudah cukup meyakini kami, ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," katanya.
Menurut Djuhandani ia berharap Panji Gumilang taat hukum.
"Karena dengan naik sidik, ada upaya-upaya paksa yang bisa kami lakukan," katanya.
Selain itu kata dia keterangan saksi dan ahli di tahap penyelidikan akan diformilkan di tahap penyidikan.
"Semua akan kami penuhi segera. Apakah berkaitan dengan yang bersangkutana atau tidak, apakah bisa memenuhi pasal yang dituduhkan atau tidak," katanya.
Baca juga: Alasan Jusuf Hamka Jagokan Prabowo Subianto Jadi Presiden, Berikut 5 Program Gratis Prabowo
Panji Gumilang Siap Jadi Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim lebih dari 8 Jam, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya keluar dari ruang penyidik, Senin (3/7/2023) malam sekira pukul 23.00.
Panji Gumilang diperiksa terkait dugaan penodaan agama yang dituduhkan pelapor kepadanya.
Kepada wartawan yang sudah menunggunya, Panji Gumilang memberikan pernyataan dengan mengawalinya menyampaikan salam dengan bahasa Ibrani.
"Shalom Aleichem," kata Panji Gumilang, Senin jelang tengah malam dalam tayangan Kompas TV.
"Panggilan Bareskrim telah saya penuhi. Dalam pemeriksaan, pribadi saya telah memberi keterangan secukup-cukupnya dan bisa dijawab denga baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," kata Panji Gumilang.
Saat ditanyakan apa yang ditanyakan dan bagaimana jawabannya, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.
"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua. Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik. Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," kata Panji.
Panji Gumilang kemudian membeberkan beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan apa saja jawabannya.
"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Ke 2, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? dijawab pernah. Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," kata Panji Gumilang.
Ketika ditanya soal dugaan penodaan agama, Panji Gumilang menjelaskan pertanyaan belum sampai ke sana. "Belum sampai ke sana," katanya.
Namun ia mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka. "Jangan omong siap atau tidak siap, semua harus siap," ujarnya.
Sementara itu Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Djuhandani menjelaskan bahwa setelah memeriksa Panji Gumilang, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan begitu katanya penyidik beranggapan bahwa ada tindak pidana di kasus ini dan tinggal mencari alat bukti dan menentukan tersangkanya.
"Belum ada alat bukti. Namun penyidik sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah melalui gelar perkara," katanya.
Baca juga: VIDEO Panji Gumilang Diujung Tanduk, Status Perkaranya Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan dan tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (3/7.2023).
Dia datang menggunakan atasan biru dengan peci.
Panji dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB. Berarti pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam.
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya.
Bahkan beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perseorangan di Ponpes Al-Zaytun.
Kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.
Di Bareskrim, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.