Berita Sumut
Nyaris Diamuk Massa, Pencuri Mobil Anggota DPRD Dairi Ditangkap saat Mengisi BBM di SPBU Medan
Pelaku bernama Anton Ginting (40) dan Erik Pinem (20) mencuri mobil Hilux milik anggota DPRD, Residen Damanik.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
Nyaris Diamuk Massa, Pencuri Mobil Anggota DPRD Dairi Ditangkap saat Mengisi BBM di SPBU Medan
TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Video detik-detik penangkapan dua tersangka pencurian mobil milik anggota DPRD Dairi di SPBU Lauchi, Kota Medan.
Dalam video tersebut, terlihat suasana penangkapan ramai dikerubungi oleh warga. Kedua pelaku yang mencuri mobil Hilux berwarna hitam dengan nopol BB 8655 YB tampak lesu berada di dalam mobil.
Diketahui, pelaku bernama Anton Ginting (40) dan Erik Pinem (20) mencuri mobil milik anggota DPRD, Residen Damanik dari rumah korban yang berada di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Jayanegara Purba mengatakan, awalnya pelaku hendak mencuri di dalam rumah Residen Damanik yang saat itu sedang tidak terkunci.
"Awalnya mereka hendak mencuri barang yang berada di dalam rumah, namun mereka melihat ada kunci mobil yang tergantung di dinding rumah, sehingga akhirnya mencuri mobil tersebut," ujar AKP Rsimanto kepada Tribun Medan, Rabu (5/7/2023).
Usai menggasak mobil curian, pelaku kemudian hendak ke Kota Medan dengan maksud menjual mobil tersebut.
Dalam perjalanan ke Kota Medan, Anton Ginting turut membawa S br T yang tak lain adalah pacarnya pergi ke Kota Medan.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan diketahui lokasi pelaku sedang berada di Kota Medan.
Sehingga petugas Sat Reskrim Polres Dairi bersama korban langsung bergerak ke Kota Medan untuk menangkap pelaku.
Kedua pelaku pun akhirnya dibekuk di SPBU Lauchi, saat sedang mengisi bahan bakar mobil.
Menurut Rismanto, kedua pelaku baru pertama kali melakukan pencurian mobil.
Sehingga, bingung hendak dijual kepada siapa mobil hasil curian tersebut.
"Menurut keterangan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan pencurian. Sehingga mereka sempat kebingungan untuk menjual mobil hasil curian," terangnya.
Atas ulah dari pelaku, keduanya kemudian mendekam di sel tahanan Polres Dairi dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(cr7/tribun-medan.com)
berita Sumut
Nyaris Diamuk Massa
pelaku pencuri mobil anggota DPRD Dairi
Ditangkap saat Mengisi BBM
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.