KKB Papua
Bagaimana Nasib Pilot Susi Air Saat Ini? Mahfud MD Tanggapi Permintaan KKB Uang Tebusan Rp 5 Miliar
Sudah sepekan berlalu dari waktu yang telah ditentukan oleh KBK yang dipimpin Egianus Kogoya memberikan batasan waktu pembebasan pilot Susi Air
TRIBUN-MEDAN.COM - Sudah sepekan berlalu dari waktu yang telah ditentukan oleh KBK yang dipimpin Egianus Kogoya memberikan batasan waktu negosiasi terkait pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Merthens, yang dijadwalkan jatuh temp pada tanggal 1 Juli 2023 lalu.
Informasi batas waktu ini telah tersebar dalam sepekan terakhir. Ancaman yang disampaikan oleh Egianus adalah melukai Kapten Philip. Namun, Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri, berharap bahwa hal tersebut tidak akan terjadi mengingat Egianus dan kelompoknya adalah orang-orang beragama.
"Saya berharap Egianus dan keluarganya dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan sehingga tidak semena-mena melanggar nilai-nilai yang dianut agama, yaitu mengambil nyawa seseorang," ungkapnya di Jayapura, pada hari Kamis (29/6/2023).
Fakhiri menegaskan bahwa hingga saat ini, aparat keamanan dan pemerintah terus berupaya melakukan negosiasi melalui berbagai pihak. Namun, dia juga menyampaikan bahwa semua tergantung pada pihak Egianus, apakah mereka mau menerima tawaran yang telah diberikan atau tidak. "Kami dan pemerintah telah memberikan tawaran kepada dia (Egianus), tinggal dia yang menentukan, tetapi permintaan kemerdekaan tidak mungkin bisa dipenuhi," kata Kapolda.
Salah satu tawaran yang diberikan kepada Egianus adalah uang. Fakhiri menyatakan, "Kami telah menawarkan barter kepada mereka, yaitu jika mereka (pilot) mau dibawa keluar, ada pertukaran dengan uang."
Fakhiri juga menegaskan bahwa segala upaya akan terus dilakukan untuk menyelamatkan Kapten Philip, termasuk langkah-langkah penegakan hukum jika negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan. "Kita telah menyiapkan segala hal untuk menyelamatkan pilot," tegasnya.
Sebagai informasi, Egianus Kogoya dan kelompoknya melakukan pembakaran pesawat Susi Air di Lapangan Terbang Distrik Paro, Nduga, pada tanggal 7 Februari 2023. Mereka juga menyandera Kapten Philip Mark Merthens (37 tahun) yang merupakan warga negara Selandia Baru.
Setelah Satgas Damai Cartenz memasuki Distrik Paro pada tanggal 14 Februari 2023, diketahui bahwa Egianus dan kelompoknya telah meninggalkan lokasi tersebut. Selain itu, wilayah Distrik Paro juga telah ditinggalkan oleh penduduknya yang mengungsi ke Distrik Kenyam.
Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri, pernah menyebutkan bahwa Egianus Kogoya menuntut tebusan berupa uang dan senjata api sebagai syarat pembebasan Kapten Philip. Pada akhir Februari 2023, Egianus terdeteksi berada di Distrik Kuyawage, Kabupaten Lanny Jaya.
Di lokasi tersebut, dia diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang anak kepala kampung berusia berusia 6 hingga 8 tahun karena ayahnya tidak mau memberi bahan makanan yang diminta oleh Egianus. Pada 15 April 2023, KKB menyerang pasukan TNI di Distrik Mugi dan mengakibatkan lima prajurit gugur dan beberapa lainnya terluka. Selain itu, kelompok tersebut juga merampas sembilan pucuk senjata api dan sejumlah amunisi.
Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD soal Permintaan KKB Uang Tebusan Sebanyak Rp 5 miliar untuk Pembebasan Pilot Susi Air.
Hingga kini pilot berkebangsaan Selandia BAru tersebut masih ditahan KKB di Papua. Menko Polhukam RI Mahfud MD menyatakan pihaknya masih dalam proses bernegosiasi dengan KKB pimpinan Egianus Kogoya untuk membebaskan pilot Susi Air Philips Mark Methrtens yang disandera. Menurutnya, pihaknya kini dalam proses memenuhi permintaan KKB pimpinan Egianus Kogoya yang meminta tebusan uang sebanyak Rp 5 miliar sebagai syarat melepas pilot Philips.
"Ya itu semua masih dalam proses," kata Mahfud MD saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Mahfud MD menuturkan bahwa hal yang menjadi fokus pemerintah adalah keselamatan pilot Susi Air. Tak hanya itu, Ia juga meminta tidak ada campur tangan asing dalam kasus tersebut. "Yang penting satu pilot itu harus selamat, yang kedua TNI-Polri bertindak profesional, yang ketiga tidak boleh ada campur tangan asing, campur tangan negara lain dalam kasus ini. Itu prinsipnya. Sekarang terus berproses," jelasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengungkap bahwa KKB pimpinan Egianus Kogoya meminta tebusan uang sebanyak Rp 5 miliar sebagai syarat melepas pilot Philips.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, permintaan tebusan uang itu akan disanggupi dengan proses negosiasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.