Dipecat Firli Bahuri, Brigjen Endar Malah Diback-up Jokowi dan Kapolri Bertugas Kembali di KPK

Pemecatan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menimbulkan polemik dan kegaduh

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Brigjen Endar Priantoro. 

KPK menyatakan mengangkat kembali untuk harmoni dan sinergi penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).

Ali mengatakan Endar diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal tertanggal 27 Juni 2023.

"Kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata dia.

KPK memecat Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023.

KPK memecat Endar dari posisinya dengan alasan masa tugasnya sudah habis di KPK.

Pemecatan dilakukan kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.

Endar menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatan itu, seperti membuat laporan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI.

Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu.

Sementara, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.

Selain membuat laporan, Endar juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April.

Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.

Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Dipecat Firli Bahuri, Brigjen Endar Malah Diback-up Jokowi dan Kapolri Bertugas Kembali di KPK

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved