Breaking News

Berita Sumut

PABDSI Kabupaten Karo Laporkan Oknum Kades yang Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD

Kedatangan mereka ke sana, diketahui untuk melaporkan oknum Kepala Desa yang diduga memalsukan tanda tangan anggota BPD di desanya.

Penulis: Muhammad Nasrul |

PABDSI Kabupaten Karo Laporkan Oknum Kades yang Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABDSI) Kabupaten Karo, mendatangi Polres Tanah Karo pada Kamis (6/7/2023).

Kedatangan mereka ke sana, diketahui untuk melaporkan oknum Kepala Desa yang diduga memalsukan tanda tangan anggota BPD di desanya.

Ketua PABDSI Kabupaten Karo Rianto Ginting, menjelaskan jika oknum Kepala Desa tersebut menjabat di salah satu desa di Kecamatan Munte.

Dirinya menjelaskan, adapun tanda tangan yang diduga dipalsukan ialah untuk keperluan berkas saat pembahasan anggaran desa.

"Kami hari ini ke sini untuk melaporkan salah satu kepala desa yang diduga memalsukan tanda tangan anggota BPD. Yang dipalsukan itu, hasil rapat pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," Ujar Rianto.

Dijelaskan Rianto, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut diketahui setelah selesai rapat dan anggaran desa tersebut yang saat ini sudah mulai disalurkan.

Padahal, berdasarkan pengakuan dari pihak BPD desa tersebut yang didapatkan PABDSI Kabupaten Karo, pihak BPD tidak dilibatkan saat rapat.

"Taunya itu saat pembagian BLT, Kepala Desa mengaku dana desa sudah disalurkan. Tapi ada perwakilan yang mengetahui saat pelaksanaan rapat, BPD tidak dilibatkan. Kan di situ harus ada tanda tangan dari BPD, jadi kok bisa ada tanda tangan sementara BPD tidak hadir," Ucapnya.

Masih dikatakan Rianto, PABDSI selaku wadah dari para anggota BPD tentunya sangat mendukung pembangun desa baik pemberdayaan masyarakat maupun pembangunan fisik.

Namun, jika ditemukan pelanggaran UU dirinya menegaskan BPD akan utamakan musyawarah dan mengingatkan pemerintah desa.

"Tapi kasus seperti ini sungguh keterlaluan, karena sama saja melecehkan BPD dan mengangkangi regulasi Desa. Kalau memang tidak dilibatkan, sudah tidak ada saja sekalian BPD," Ungkapnya.

Ketika ditanya apakah pihak BPD sudah ada mempertanyakan kepada oknum Kepala Desa tersebut terkait tanda tangan yang diduga dipalsukan, dirinya menjelaskan sejauh ini belum ada pertemuan secara langsung.

Namun, berdasarkan informasi yang didapat oknum Kepala Desa sudah sempat bertemu dengan salah satu anggota BPD dan ingin musyawarah.

"Jadi kita dapat informasi, oknum tersebut mau minta musyawarah. Dia minta supaya tidak diperpanjang, karena takutnya akan berdampak luas," Ucapnya.

Disinggung perihal, apakah nantinya pihaknya akan memenuhi permintaan dari oknum tersebut ia mengaku hal tersebut tetap akan membuka diri.

Namun, saat ini laporan sudah masuk maka pihaknya menyerahkan proses sepenuhnya kepada Polres Tanah Karo.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved