Sengketa Lahan

PT Amal Tani Dituding Serobot Lahan Milik Masyarakat di Kecamatan Sirapit

Lahan milik warga di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga diserobot oleh PT Amal Tani.

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Lahan milik warga di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga diserobot oleh PT Amal Tani

Hal ini diungkapkan oleh seorang pemilik lahan bernama Sukatema saat diwawancarai wartawan Tribun Medan, Kamis (6/7/2023). 

"Lahan kami dirampas oleh PT Amal Tani. Awalnya kami membuka lahan itu dari mulai hutan tua. Sesudah siap tanam, baru datang pihak PT Amal Tani merampas lahan kita melalui preman," ujar Sukatema.

Lanjut Sukatema, ia bersama beberapa pemilik lahan lainnnya, tak bisa berbuat apa-apa hingga sampai saat ini. 

Baca juga: BERANINYA Serobot Lahan TNI, Panglima Yudo Margono Marah, Pelaku Militer pun Disikat Habis

"Kami masyarakat memohon kepada pemerintah bagaimana penyelesaiannya," ujar Sukatema. 

Pria tua ini pun mengaku, lahan miliknya yang diduga diserobot PT Amal Tani berjumlah dua hektare.

Bahkan ia sudah memiliki sertifikat hak milik. 

"Di situ ada sekitar 10 orang yang memiliki lahan," ujar Sukatema. 

"Tadi melihat titik koordinat lahan saya bersama penyidik Unit Tipidter Polres Langkat, BPN, dan manager PT Amal Tani," sambungnya.

Baca juga: Proyek Sungai Selayang, Ditjen SDA BWS II Diduga Serobot Lahan Warga 

Sementara itu, Sukatema menambahkan, saat ini dirinya bersama pemilik lahan lainnya, masih menunggu hasil pengambilan koordinat oleh BPN. 

"Dan selama ini tidak ada ganti rugi PT Amal Tani. Harapannya, apa yang menjadi milik kami, ya itu dikembalikan. Kami pun gak punyak lahan, dan yang diserobot itu dikembalikan," ujar Sukatema.

Terpisah, Manager Umum PT Amal Tani, Darul Iman Hutabarat menegaskan, secara hukum lahan ini milik PT Amal Tani, namun jika ada masyarakat mau komplain ini miliknya, silahkan buktikan. 

"Kita enggak keberatan ada orang yang mengaku, silahkan. Tapi buktikan secara hukum, itu milik dia," ujar Darul. 

Baca juga: Diduga Serobot Lahan Masjid, Warga Kelurahan Sari Rejo Laporkan Pemilik Tanah ke POLISI

Kemudian, saat survey melihat titik koordinat, Darul mengatakan jika itu HGU PT Amal Tani nomor 72 tahun 2013. 

"Dan kita PT Amal Tani dari tahun 1962. Waktu HGU yang pertama, itu luasnya 3.821 hektar. Kemudian perpanjang tahun 1987 dan ada masalah dengan masyarakat, di keluarkan 600 hektar untuk masyarakat," ujar Darul. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved