Spanduk Kaesang Wali Kota Depok Digulung Satpol PP, Tapi Spanduk Istri Wali Kota Tak Disentuh
Alih-alih penertiban spanduk, ternyata hanya spanduk Kaesang Pangarep sebagai calon Wali Kota Depok saja yang dicopot, sementara spanduk istri Wali Ko
Kepala Satpol PP Kota Depok M Thamrin sebelumnya berujar, ada ciri-ciri khusus pada spanduk atau sejenisnya yang sudah berizin.
Ciri itu, ditandai dengan tanda tangan lunas pajak yang dicap oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok di spanduk/sejenisnya. Jika tak ada tanda tangan lunas pajak, spanduk/sejenisnya tergolong ilegal atau liar.
"Kalau yang berizin itu ada tanda tangan lunas pajaknya dari BKD (Kota Depok)," ucap Thamrin, Rabu (5/7/2023).
Untuk diketahui, Satpol PP Kota Depok telah menurunkan sejumlah media promosi berupa baliho dan spanduk tidak berizin mulai Selasa kemarin.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Restu Jika Kaesang Maju Pilkada Depok, Tapi Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Dari beberapa jenis media promosi yang ada, Satpol PP Kota Depok kebanyakan menurunkan baliho dan spanduk.
Satpol PP Kota Depok hanya menertibkan baliho dan spanduk yang tidak berizin dan dipasang tidak sesuai tempatnya.
Untuk diketahui, penertiban itu merupakan tindak lanjut SE soal penertiban media promosi yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 16 Juni 2023.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya. Idris menandatangani SE itu secara elektronik.
SE ini terbit pada 16 Juni 2023. Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: NIAT Kaesang Pangarep Jadi Wali Kota Depok Terkuak Didukung Golkar, Puan Maharani Respons Begini
Baca juga: Ferry Irawan Tagih Parfum Bekasnya, Venna Melinda Langsung Kembalikan Sekaligus CD dan Kacamata
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.