Berita Viral

Setelah Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa, Ada Isu Pengembalian Rp 27 Miliar Duit Korupsi Proyek BTS

Menpora Dito Ariotedjo diduga mengembalikan uang Rp 27 miliar usai diperiksa kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

|
Humas Setkab/Agung
Menpora Dito Ariotedjo usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (03/04/2023). (Humas Setkab/Agung) 

"Alhamdulillah gayung bersambut kejaksaan juga memanggil saya sebagai saksi. Jadi sebenernya saya dari awal ingin sekali secepatnya mengklarifikasi agar isu ini tidak berlarut-larut," kata Dito di Kejagung RI, Senin (3/7/2023).

Namun, dalam upaya klarifikasinya tersebut, Dito tidak menjelaskan secara jelas dan gamblang apakah dirinya menerima uang tersebut atau tidak.

"Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," kata Dito.

Takut Ungkap

Terdakwa kasus korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika Irwan Hermawan yang menyalurkan uang Rp 27 milar tersebut mengaku masih takut untuk mengungkap sosok makelar kasus yang diduga akan menerima duit Rp 27 miliar dalam perkara ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail seusai kliennya menjalani sidang pembacaan dakwaan.

“Itu yang selama ini menjadi masalah, dia punya ketakutan,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Maqdir tak bisa memastikan apakah kliennya akan lebih terbuka atau tidak mengenai aliran duit itu di dalam proses persidangan.

Dia menyambut baik fakta bahwa dugaan aliran duit Rp 27 miliar itu sudah terbuka di pemberitaan.

 Paling tidak, kata dia, dengan terbukanya dugaan tersebut maka Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab untuk menelusurinya.

“Saya kira kami serahkan ke kejaksaaan saja,” kata dia.

Irwan Hermawan adalah satu dari 8 terdakwa yang terlibat dalam proyek BTS dengan kerugian negara sampai Rp 8 triliun.

Kasus ini juga menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate yang kini menjadi terdakwa.

Dia didakwa ikut diperkaya dengan uang sebanyak Rp 17 miliar.

Sementara, Kejaksaan Agung mendakwa Komisaris PT Solitechmedia Synergy itu ikut diperkaya Rp 119 miliar dari proyek ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved