Berita Seleb
Venna Melinda Kembalikan Celana Dalam Ferry Irawan di Depan Umum, Auto Disentil Mertua: Harga Diri
Venna Melinda membawa lima kotak besar dan sebuah koper yang berisi sejumlah barang milik Ferry Irawan.
Bahkan, ibunda Ferry Irawan menilai bahwa Venna Melinda perempuan paling kejam yang pernah dia temui.
Baca juga: Ferry Irawan Resmi Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT, Venna Melinda Bersyukur: Alhamdulillah
"Saya baru melihat wanita sesadis dan arogan ini," lanjutnya.
Selanjutnya, keluarga Ferry Irawan akan memotret barang-barang yang dikembalikan Venna Melinda.
"Sedih banget, nanti kita fotoin ke Ferry barang-barang yang dikembalikan," tutup wanita paruh baya itu.
Seperti diketahui, Venna Melinda mengembalikan barang-barang milik Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Setidaknya ada 100 barang yang dikembalikan Venna Melinda kepada Ferry Irawan.
Seperti diketahui Ferry Irawan telah divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT yang ia lakukan kepada sang istri, Venna Melinda.
Menurut hakim, Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap ibunda Verrell Bramasta tersebut.
Namun nampaknya, Ferry Irawan masih bersikeras dengan keyakinannya tak melakukan KDRT.
Sayangnya tak banyak yang bisa dilakukan oleh Ferry Irawan.
Kini Ferry Irawan bak menyesal telah menikahi Venna Melinda, wanita yang malah menjebloskannya ke penjara.
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Boedi Haryantho dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (23/5/2023) dikutip dari YouTube Tribun Jatim.
Hakim menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT meski tidak menimbulkan penyakit atau halangan yang membuat Venna Melinda tidak bisa beraktivitas.
"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Ferry Irawan divonis 1,5 tahun pada pembacaan, Jumat (5/5/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.