Polres Simalungun

Polres Simalungun Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten

Personel Satresnarkoba Polres Simalungun menangkap 4 orang pengedar narkoba jenis sabu jaringan antar Kabupaten dari sejumlah lokasi berbeda, Selasa

Istimewa
Personel Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap 4 orang pengedar narkoba jenis sabu jaringan antar Kabupaten dari sejumlah lokasi berbeda, Selasa (4/7/2023). 

Polres Simalungun Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Personel Satresnarkoba Polres Simalungun menangkap 4 orang pengedar narkoba jenis sabu jaringan antar Kabupaten dari sejumlah lokasi berbeda, Selasa (4/7/2023).

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariyono yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 4 orang pria yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu," katanya, Kamis (6/7/2023).

Lebih lanjut Adi menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AS (38) di rumahnya di Kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 14.00 WIB.

"Dari tangan tersangka disita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,19 gram, uang sejumlah Rp 500.000, dan satu unit ponsel," jelasnya.

Tersangka kedua, yakni AA (34) ditangkap di rumahnya di Afd VI Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat, Kabupaten Simalungun pukul 15.00 WIB. Namun dari penangkapan ini polisi hanya menyita satu unit ponsel.

Selanjutnya penangkapan dilakukan terhadap BH (40) dan AP(33) di sebuah rumah yang berada di Kampung Lalang, Nagori Kampung Lalang, Kabupaten Simalungun pukul 17.00 WIB.

"Dari kedua tersangka, disita 5 bungkus sabu seberat 6,43 gram, sebuah tas sandang, plastik klip kosong, dan dua unit ponsel," paparnya.

Adi menceritakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, ada seorang laki-laki sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya kemudian turut ke lokasi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AS.

Saat dilakukan interogasi AS mengaku bahwa barang haram tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Perbaungan melalui temannya inisial AA (34) dan selanjutnya dilakukan pengembangan.

"Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," paparnya.

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menyatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan para pengguna dalam satu bulan terakhir.

“Mereka ini adalah satu jaringan. Setelah kita lakukan pengembangan, semua jalan mengarah ke mereka," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved