Pemerasan
Dituding Memeras Rp 83 Juta, 4 Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Empat personel Polres Batubara yang diduga melakukan pemerasan resmi dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
Saat itu, Rudi menghubungi seseorang minta dikirimkan uang Rp 200 juta.
Setelah menghubungi seseorang, ditransfer lah uang Rp 70 juta.
Baca juga: Viral Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa Kejari Batubara, LBH Medan Minta Kajati Sumut Usut Tuntas
"Jadi nilainya yang diambil polisi Rp 4 juta cash, Rp 9 juta dari BRI Mobile dan Rp 70 juta dari BRI mobile ditransfer ke rekening atas nama M Ridho Alfarisi yang diduga oknum polisi," kata Thomy.
Ia mengatakan, karena kliennya tidak sanggup menyetor Rp 200 juta, kliennya itu kemudian ditahan.
"Oknum oknum seperti ini harus dibersihkan semua. Dumas ini terkait dengan etiknya polisi, sebentar lagi kita akan ke Kejati untuk oknum yang jaksanya," pungkasnya.
Terkait kasus ini, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.(cr29/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.