Breaking News

Pemerasan

Dituding Memeras Rp 83 Juta, 4 Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Empat personel Polres Batubara yang diduga melakukan pemerasan resmi dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Thomy Faisal Pane, pengacara yang melaporkan empat oknum Polres Batubara terkait dugaan pemerasan 

Saat itu, Rudi menghubungi seseorang minta dikirimkan uang Rp 200 juta.

Setelah menghubungi seseorang, ditransfer lah uang Rp 70 juta. 

Baca juga: Viral Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa Kejari Batubara, LBH Medan Minta Kajati Sumut Usut Tuntas

"Jadi nilainya yang diambil polisi Rp 4 juta cash, Rp 9 juta dari BRI Mobile dan Rp 70 juta dari BRI mobile ditransfer ke rekening atas nama M Ridho Alfarisi yang diduga oknum polisi," kata Thomy.

Ia mengatakan, karena kliennya tidak sanggup menyetor Rp 200 juta, kliennya itu kemudian ditahan. 

"Oknum oknum seperti ini harus dibersihkan semua. Dumas ini terkait dengan etiknya polisi, sebentar lagi kita akan ke Kejati untuk oknum yang jaksanya," pungkasnya.

Terkait kasus ini, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved