Pemerasan

Oknum Polres Batubara dan Kejari Batubara Diduga Lakukan Pemerasan, Jaksa Berkali-kali Minta Uang

Sejumlah oknum Polres Batubara dan jaksa Kejari Batubara kembali kompak melakukan pemerasan hingga dilapor ke

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERTH MUNTHE
Thomy Faisal, kuasa hukum istri dari tersangka kasus narkoba saat membuat laporan di Kejati Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Untuk kesekian kalinya, oknum Polres Batubara yang bertugas di Sat Res Narkoba dan oknum jaksa Kejari Batubara kembali diduga melakukan pemerasan modus pengurusan perkara.

Adanya dugaan pemerasan berkedok pengurusan perkara ini diungkap oleh Thomy Faisal, kuasa hukum dari NH, suami dari RH, terduga pemilik narkoba.

Usai membuat laporan ke Asisten Pengawas Kejati Sumut, Thomy mengatakan pemerasan yang dialami kliennya ini bermula saat sejumlah polisi mendatangi rumah RH dan NH pada 19 Januari 2023 lalu.

Sekira pukul 10.00 WIB, sejumlah oknum polisi dari Sat Res Narkoba Polres Batubara menggeledah kediaman kliennya tanpa didampingi siapapun.

Baca juga: Bocah SMP Minta Tolong Presiden Jokowi, Diancam Oknum Jaksa akan Dipenjara Jika Tak Mau Berdamai

Ketika itu, suami kliennya dituduh menguasai sabu seberat 17 gram. 

"Sejumlah polisi itu datang naik mobil," kata Thomy, Jumat (7/7/2023) malam.

Setelah mengaku mendapatkan 17 gram sabu, para polisi ini lantas mengambil uang Rp 4 juta milik RH dan istrinya NH.

Uang Rp 4 juta itu sebenarnya hasil penjualan nasi.

"Kemudian mereka (RH dan NH) dibawa masuk ke mobil," kata Thomy.

Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Bantah Adanya Laporan Dugaan Jualbeli Perkara

Setelah masuk ke mobil, RH dan istrinya NH dibawa pergi oleh polisi.

Namun, di perjalanan, mobil sempat berhenti.

"Oknum polisi kemudian mengambil HP milik NH dan meminta pin ATM nya," kata Thomy. 

Saat itu, NH tak mau memberikan pin ATM nya kepada oknum polisi Polres Batubara tersebut.

Namun, karena polisi menakut-nakuti dan mengancam NH, terpaksa nomor pin tersebut diberikan pada polisi.

Setelah dibuka dari mobile banking, terlihat bahwa saldo di rekening NH sebanyak Rp 11 juta.

Baca juga: Kajati Sumut Idianto Tegaskan Akan Pecat Oknum Jaksa EKT yang Ketahuan Lakukan Pemerasan Rp 80 Juta

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved