Pemerasan
Dugaan Pemerasan Jaksa Kejari Batubara Atas Bantuan Oknum Polisi Berpangkat Aiptu
EK, oknum jaksa Kejari Batubara diduga melakukan pemerasan berkat bantuan oknum polisi berpangkat Aiptu
TRIBUN-MEDAN.COM,BATUBARA- EK, oknum jaksa Kejari Batubara yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba diduga dibantu oknum polisi berpangkat Aiptu EZ.
Menurut Tomy Faisal Pane, penasihat hukum keluarga tersangka, dugaan pemerasan ini berawal ketika petugas Sat Res Narkoba Polres Batubara menangkap MRR (25).
Lalu, ibu MRR, S (57) bertanya kepada Aiptu EZ yang merupakan tetangganya.
Baca juga: Banyak Oknum Jaksa Nakal di Sumut, Ini Daftarnya, Berikut Respon Kejagung RI
"Kemudian Aiptu EZ mempertemukan ibu korban dengan jaksa EK," kata Tomy, Kamis (11/5/2023).
Tomy mengatakan, saat bertemu dengan jaksa EK, oknum jaksa nakal itu meminta uang Rp 100 juta kepada S.
Namun, S memohon agar diberi keringanan.
Selanjutnya, EK pun meminta uang Rp 80 juta.
Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Diduga Memeras, Saksi Bawa Bukti ke Kejati Sumut
Setelah sepakat, uang kemudian disetorkan secara bertahap.
"Dalam video itu, sudah setoran yang keempat kalinya. Dimana oknum jaksa itu meminta uang Rp 30 juta," kata Tommy.
"Sebagai DP, ibu korban hanya sanggup memberikan Rp 20 juta. Kemudian, setoran kedua diserahkan Rp 5 juta," kata Tommy.
Baca juga: Oknum Jaksa Kejari Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Ini Modusnya
Dikarenakan ibu S tidak memiliki uang, dan menyadari telah diperas, S kemudian berinisiatif merekam jaksa EK dan petugas honorer berinisial B.
"Karena ibu tersangka tersebut sudah tidak memiliki uang lagi memikirkan bagaimana agar tidak diperlanjut lagi untuk pemerasan tersebut, sehingga dibuatlah video oleh ibu tersangka," ujarnya.
Atas kejadian itu, ibu korban merasa takut dan meminta perlindungan kepada Tomy.
Baca juga: Dugaan Pemerasan Rp 80 Juta Oknum Jaksa Kejari Batubara, Pengamat Hukum: Usut Tuntas
Katanya, saat ini ibu S telah memiliki utang sebesar Rp 50 juta, dan uang tersebut telah disetor ke oknum jaksa EK sebesar Rp 35 juta, Aiptu FZ Rp 8 juta, Aipda DI, dan Bripka DD sebesar Rp 3 juta.
"Seluruhnya oknum polisi bertugas di Batubara, dan uang yang dari oknum jaksa dan Aiptu FZ dikembalikan ke klien saya," katanya.
Atas perkara ini, pihaknya pun melapor ke Aswas Kejati Sumut dan Bid Propam Polda Sumut.
Setelah pemberitaan ini mencuat, Kejari Batubara kasak-kusuk.
Terlebih informasi ini sudah sampai ke Kejagung RI.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.