Oknum Jaksa Nakal
SAH, Kajati Sumut Bakal Pecat Jaksa Kejari Batubara yang Lakukan Pemerasan
Kepala Kejati Sumut, Idianto menegaskan akan memecat oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EKT yang sudah ketahuan melakukan pemerasan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- EKT, oknum jaksa Kejari Batubara yang ketahuan melakukan pemerasan akan dipecat dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Sumut, Idianto ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com menyangkut perkembangan pemeriksaan oknum jaksa yang memeras Sarlita, orangtua tersangka narkoba berinisial MRR.
Kata Idianto, proses pemecatan oknum jaksa EKT saat ini tengah bergulir dan ditangani tim pemeriksa di Kejati Sumut.
Baca juga: Kejati Sumut Didesak Copot Kajari Batubara dan Kasi Pidum yang Anak Buahnya Lakukan Pemerasan
"Iya, terhadap EKT sudah benar itu (akan dipecat)," kata Idianto ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com viat WhatsApp, Minggu (21/5/2023).
Namun, Idianto belum menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan Kajari Batubara dan Kasi Pidum menyangkut masalah ini.
Idianto menyarankan Tribun-medan.com menanyakan masalah ini ke tim pemeriksa.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan memohon waktu untuk menjawab informasi soal pemeriksaan Kejari Batubara dan Kasi Pidum.
Baca juga: 8 Jam Diperiksa, Korban Pemerasan Oknum Jaksa Kejari Batubara Serahkan Bukti Video
Kata Yos, ia harus berkoordinasi dengan pimpinannya, agar tidak salah dalam menyampaikan informasi.
"Saya memohon waktu ya. Nanti akan saya koordinasikan kepada pimpinan," kata Yos.
Ia membenarkan, bahwa oknum jaksa EKT masih dalam proses pemeriksaan di Kejati Sumut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin sudah menegaskan tidak ada tempat bagi oknum jaksa yang coba-coba menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi, terlebih untuk melakukan pemerasan.
Baca juga: Kajari Batubara Layak Dicopot, LBH Medan Minta KPK Telusuri Harta Oknum Jaksa yang Lakukan Pemerasan
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang Anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” kata ST Burhanuddin, dalam siaran pers yang dikirim Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana.
ST Budhanuddin memerintahkan, Kejati Sumut harus transparan dan objektif dalam menangani perkara pemerasan yang dilakukan oknum jaksa EKT.
"Jangan ada yang ditutupi, dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan
cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat,"
"Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tegas ST Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung RI Minta Warga Sumut Segera Melapor Jika Temukan Oknum Jaksa Nakal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.