Breaking News

Kasus Pemerasan

Kajari Batubara Layak Dicopot, LBH Medan Minta KPK Telusuri Harta Oknum Jaksa yang Lakukan Pemerasan

Kepala Kejari Batubara, Amru E Siregar dinilai patut dicopot atas kasus anak buahnya yang melakukan pemerasan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
EKT, oknum jaksa nakal yang melakukan pemerasan kepada orangtua tersangka narkoba saat digelandang usai pemeriksaan di Kejati Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Amru E Siregar layak dicopot dari jabatannya atas kasus pemerasan yang dilakukan anak buahnya berinisial EKT.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Kejati Sumut, khususnya Kejaksaan Agung RI harus mengusut tuntas kasus ini.

Irvan yakin, bahwa oknum jaksa berinisial EKT yang ketahuan melakukan pemerasan pasti tidak bergerak sendirian.

Dalam penanganan kasus ini, sempat muncul satu nama berinisial B.

B adalah honore yang bertugas di Kejari Batubara dan disebut ikut terlibat dalam pemerasan yang dilakukan oknum jaksa EKT. 

"LBH Medan juga meminta agar KPK memeriksa Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik EKT, karena diduga aksi (pemerasan) tersebut tidak hanya dilakukan sekali," kata Irvan, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Oknum Kejari Batubara Diduga Peras Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Ada Rekamannya

Baca juga: Anak Buah Kapolres Batubara Ikut Diduga Melakukan Pemerasan Bersama Oknum Jaksa Kejari Batubara

Irvan mengatakan, bahwa jaksa nakal EKT tidak hanya diduga melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sipil dan Politik, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Oknum jaksa nakal ini juga dinilai melanggar pasal pidana, yakni Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

Sehingga, kata Irvan, jaksa EKT tidak cukup dijatuhi sanksi etik saja, tapi juga sanksi pidana.

Irvan berharap, KPK segera turun tangan dalam kasus ini.

Ia juga meminta agar Kejati Sumut tidak menutup-nutupi proses pemeriksaan oknum jaksa nakal tersebut.

Baca juga: REKAMAN VIDEO Oknum Jaksa di Kejari Batubara Peras Tersangka Narkoba Rp 80 Juta

Baca juga: Dugaan Pemerasan Jaksa Kejari Batubara Atas Bantuan Oknum Polisi Berpangkat Aiptu

Aswas Kejati Sumut Mulai Lakukan Pemeriksaan

Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut mulai melakukan pemeriksaan terhadap Sarlita (57), orangtua dari tersangka narkoba berinisial MRR yang sempat mengaku diperas oknum jaksa Kejari Batubara.

Namun, karena Sarlita sudah berusia lanjut, pemeriksaan dilakukan di Kejari Asahan.

"Hari ini kami memenuhi panggilan dari Aswas Kejati untuk melakukan klarifikasi terkait laporan kami yang kemarin," kata Tomy Faisal Pane, kuasa hukum keluarga korban pemerasan.

Tomy mengatakan, kliennya itu dalam kondisi tidak sehat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved