Berita Sumut

Kejagung Geledah Tiga Kantor di Medan Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini yang Disita

Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, tim dari Kejati Sumut dan Kejari Medan turut mendampingi penggeledahan di tiga perusahaan minyak goreng tersebut

|
DOK KEJAGUNG RI
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI menyita sejumlah uang beserta belasan ribu hektare tanah usai menggeledah tiga kantor perusahaan minyak di Kota Medan beberapa hari lalu 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun langsung ke Kota Medan untuk melakukan penggeledahan terhadap tiga kantor produsen minyak goreng pada Kamis (6/7/2023) lalu.

Adapun perusahaan yang digeledah tersebut yakni PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan PT Permata Hijau Group (PHG).

Baca juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung: Lin Che Wei Terima Upah Miliaran Rupiah

Baca juga: Hakim Tolak Tuntutan Jaksa soal Kasus Minyak Goreng Terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan yang dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Yos mengatakan, tim dari Kejati Sumut dan Kejari Medan turut mendampingi penggeledahan di tiga perusahaan minyak goreng tersebut.

"Benar, bahwa tim Kejati dan Kejari Medan ikut mendampingi," kata Yos, Sabtu (8/7/2023) malam.

Diketahui, kedatangan tim Kejagung RI tersebut dalam rangka penggeledahan perusahaan yang diduga korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022-April 2022.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat dalam perkara ekspor CPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Dari penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah aset diduga terkait dengan perkara.

Dari Kantor Musim Mas, disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Dari Kantor Wilmar Group, disita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sementara dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.300.000.

Selain itu juga mata uang dolar AS sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200 dolar AS, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total Sin$250.450.

Baca juga: Kejagung RI Tetapkan Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng, KPPU Medan Bilang Begini

Baca juga: RATUSAN Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Sumut, Minta Usut Mafia Minyak Goreng

"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," jelas Ketut.

Diketahui, Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. Yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," ujar Ketut pada Kamis (15/6/2023).

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya," Ketut menambahkan.

Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved